batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana satu tahun dan 2 bulan penjara terhadap terdakwa Imam Kharomain dan Albi Zumara. Keduanya dinilai terbukti menyelundupkan 629 ribu ton BBM ilegal dari luar negeri ke perairan Karimun.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Sapri Tarigan didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang berlangsung virtual, Selasa (11/4). Dalam amar putusan dijelaskan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2), yang melakukan atau turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Sebagaimana telah bersalah melanggar Pasal 102 huruf a UU RI No17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:Â 2 Oknum Pegawai BP Batam Terlibat Mafia Tanah
“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan ketentuan,” ujar Hakim Sapri.
Sebelum menjatuhkan pidana, Sapri menjelaskan punya pertimbangan, mulai dari hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwwa telah merugikan negara, karena membawa minyak dari luar tanpa izin dan merugikan negara. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatan nya dan punya tanggungan keluarga.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara Bin Razak dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kata hakim Sapri.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda paling lama 1 bulan.
Baca Juga:Â Janji akan Dipacari, Pekerja Galangan Kapal Cabuli Siswi SMA
Vonis yang dijatuhkan, ternyata lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa. Dimana pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menyatakan menerima. “Kami terima putusannya yang mulia,” kata kedua terdakwa bergantian.
Seperti diketahui, petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam mengamankan kapal Tanker MT Zakira yang bermuatan 629.300 liter minyak solar HSD saat memasuki perairan Karimun, Minggu (25/9) lalu.
Penangkapan kapal tanker MT Zakira berawal dari Satuan Tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 memperoleh informasi dari unit intelijen Bea dan Cukai bahwa akan ada pengeluaran barang berupa solar dengan cara diangkut oleh sarana pengangkut MT Zakira tanpa dokumen Kepabeanan.
Dari informasi itu, tim analis intelijen dan Satuan Tugas BC 7005 kemudian melakukan pemantauan pergerakan kapal MT Zakira dan diketahui kapal MT Zakira bergerak di sekitar Perairan Bagian Timur, Teluk Penawar, Perairan Malaysia.
Baca Juga:Â Disnaker Batam Bantah Persulit Urus ID CPMI
Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui terdapat beberapa kapal yang mendekat ke MT Zakira (diduga melakukan kegiatan ship to ship).
Kemudian pada 25 September 2022 sekira pukul 14.15 WIB, Satuan Tugas BC 7005 memperoleh informasi bahwa MT Zakira telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang, Malaysia lalu masuk ke jalur Perairan Malaysia dan Singapura.
Pada saat MT Zakira berada pada posisi koordinat 01 12’43″U/103 52’59″T di Perairan Selat Singapura, berdasarkan pemantauan kapal tersebut dengan penginderaan radar, diketahui MT Zakira merubah haluannya ke selatan setelah melintang sebelah barat Pulau Nipah dan pada posisi koordinat 01 05’45″U/103 30’34″T telah masuk ke wilayah Indonesia yang selanjutnya BC 7005 melakukan kontak melalui radio dengan kapal MT Zakiradi Perairan Pulau Karimun Besar.
Selanjutnya, Kapal Tanker My Zakira diminta sandar oleh personel Satuan Tugas BC 7005 guna melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut (MT Zakira) yaitu pemeriksaan terhadap MT Zakira beserta muatan, dokumen muatan, dan identitas ABK Kapal berdasarkan ketentuan terkait yang berlaku. (*)
Reporter: Yashinta