Kamis, 28 November 2024
spot_img

Incar Pejalan Kaki Wanita, Resedivis Jambret Ditangkap Polisi

Berita Terkait

spot_img
AR diamankan polisi di Mapolsek Lubukbaja. F.Yudi untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap AR, spesialis jambret. Pria 32 tahun yang juga resedivis ini menjambret pejalan kaki wanita di kawasan Penuin Centre pada 5 April lalu.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaku beraksi bersama rekannya berinisial BC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


“Pelaku beraksi bersama rekannya. Mereka resedivis kasus yang sama,” ujar Yudi.

Baca Juga: Taksi Online Hanya Dibolehkan Jemput Penumpang di Depan SMP 15 Punggur, Jauh dari Pelabuhan

Yudi menjelaskan penjambretan itu berawal saat korban tengah berjalan kaki di sekitar rumahnya. Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas ponsel i Phone 11.

“Korban sempat berteriak dan warga sekitar mengejar. Tapi pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.

Dalam aksinya, AR bertugas sebagai joki, dan rekannya BC sebagai eksekutor atau yang merampas barang korban. Targetnya yakni pejalan kaki dan pengendara motor wanita.

“Mereka berkeliling menggunakan motor pada malam hari untuk mencari targer,” ungkap Yudi.

Baca Juga: 4,4 Kg Sabu dan 953,4 Gram Ganja Jaringan Pengedar Internasional Dimusnahkan

Kepada polisi, AR mengaku uang hasil penjambretan tersebut dijual dan dibagi bersama rekannya untuk digunakan biaya hidup.

“Pelaku ini masih menganggur karena baru bebas dari penjara,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update