Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Polresta Barelang Grebek Arena Gelper di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menggrebek arena gelanggang permainan (gelper) di kios kawasan Pasar Sukaramai, Bengkong. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggrebek arena gelanggang permainan (gelper) di kios kawasan Pasar Sukaramai, Bengkong, Selasa (25/4) malam. Dalam penggrebakan ini, polisi mengamankan 10 orang yang terdiri dari bandar dan pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di dalam kios tersebut beroperasi 3 mesin ketangkasan berbagai jenis.


“Dari informasi masyarakat itu kita mendatangi lokasi. Mesinnya jenis buble, merak, dan kelinci,” ujar Budi.

Baca Juga: Arus Balik di Bandara dan Pelabuhan Kota Batam Diprediksi Naik Drastis

Diketahui permainan mesin ketangkasan di arena gelper tersebut menukarkan uang dengan kredit. Untuk pengisian Rp 10 ribu akan mendapatkan kredit 1000.

“Pemain bisa menukarkan langsung dengan uang. Jadi kita temukan unsur judi dalam arena gelper ini,” kata Budi.

Budi menambahkan, dari pemeriksaan arena gelper ini sudah beroperasi sejak awal April. Dalam sehari, pengelola gelper mendapatkan omzet Rp 4 juta.

Baca Juga: Persi Kepri Dukung Penuh Pembentukan KEK Kesehatan Internasional Batam

“Untuk orang dan barang bukti kita bawa ke Polresta. Kemudian lokasinya kita segel,” ungkapnya.

Budi menegaskan, pihaknya akan menindak seluruh perjudian yang ada di Batam. Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat yang menemukan praktik perjudian untuk segera melaporkannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update