Selasa, 3 Desember 2024

Polresta Barelang Sosialisasi Bahayanya jadi PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam dan Polsek Bandara memasang puluhan spanduk, banner, dan stiker imbauan dan sosialisasi bahayanya menjadi PMI Ilegal. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam dan Polsek Bandara memasang puluhan spanduk, banner, dan stiker imbauan dan sosialisasi bahayanya menjadi PMI Ilegal, dan hukuman bagi pengurusnya, Rabu (26/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pemasangan imbauan tersabut dilakukan di 11 titik yang tersebar di Pelabuhan Batamcentre, Pelabuhan Harbourbay, Pelabuhan Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.


“Total ada 21 pcs yang kita pasang di 11 titik di bandara dan pelabuhan,” ujar Budi.

Baca Juga: Kapal Bahtera Nusantara 01 dan 03 Dikerahkan untuk Arus Balik Tanjunguban-Batam

Budi menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut dengan sasaran masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri dan masyarakat yang bekerja di seputaran pelabuhan dan bandara.

“Dengan pemasangan imbauan ini, diharapkan mampu untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya menjadi PMI non prosedural. Serta bahaya bagi orang yg turut serta memberangkatkanya,” katanya.

Adapun isi imbuan tersebut yakni masyarakat diminta untuk tidak mudah terbujuk rayu calo yang menjanjikan bekerja di luar negri. Biasanya, calo tersebut menjanjikan upah atau gaji yang besar.

Baca Juga: Polresta Barelang Grebek Arena Gelper di Bengkong

Kemudian resiko menjadi PMI ilegal. Diantaranya gaji tidak sesuai yang dijanjikan, bahkan tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, ditangkap aparat keamanan di negara tujuan, tidak masuk dalam data pemerintah RI, tidak mendapatkan jaminan asuransi, hingga penahanan paspor.

Selain itu, spanduk dan banner berisikan ancaman hukuman bagi yang mengurus keberangkatan PMI ilegal. Para pelakunya bisa dijerat pasal 81 jo 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 15 miliar.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penampungan atau pengurus PMI non prosedural ini untuk segera melapor,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update