batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap polisi gadungan bernisial VI, 25. Aksi pelaku terkuak setelah memeras pengendara sepeda motor, Jumat (28/4/2023).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Imam Bonjol. Saat itu, pelaku menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
“Pelaku menghentikan motor korban dan mengaku anggota Satlantas,” ujar Yudi.
Baca Juga:Â Warga Singapura Serbu Batam, Penumpang Tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center Membludak
Setelah menghentikan motor korban, pelaku menakuti korban akan melakukan penilangan online. Kemudian meminta korban membayar tilang online sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku juga mengancam kalau tidak dibayar akan dipenjara selama sebulan dan motor disita,” kata Yudi.
Baca Juga:Â Kenalan Melalui MiChat, Pemuda di Batam Malah Jadi Korban Pemerasan
Mendapatkan ancaman tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Namun, pelaku menolaknya dan meminta uang Rp 450 ribu.
“Karena korban tidak ada uang, pelaku meminta ponsel dan KTP sebagai jaminan,” ungkap Yudi.
Dari pengakuan pelaku, aksi pemerasan tersebut baru pertama kali dilakukan. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya sehari-hari.
Baca Juga:Â Hujan Deras, Jalan Marina Tergenang Banjir
“Pengakuannya baru pertama kali,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasa 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Reporter” Yofi Yuhendri