Jumat, 18 Oktober 2024

Polisi Tindak Judi Chip High Domino di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menindak praktik judi online dengan menggunakan aplikasi High Domino, Jumat (28/4) malam. Perjudian ini ditemukan di konter kawasan Kampung Durian, Bengkong.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan kasus perjudian ini didapatkan dari informasi masyarakat. Pengunjung konter tersebut kerap terlihat transaksi chip.

“Kita mendatangi lokasi dan menemukan pemain dan pemilik kios tengah bertransaksi,” ujar Budi.

Baca Juga: Polsek Lubukbaja Tangkap Polisi Gadungan

Dari lokasi, polisi turut mengamankan 6 orang yang terdiri dari pemilik konter, bandar, 3 orang karyawan dan pembeli atau pemain chip. Kemudian barang bukti berupa ponsel, dan uang tunai.

Diketahui, dalam perjudian ini, pemilik atau bandar menjual chip 1 B seharga Rp 65 ribu, dan membelinya atau menerima bongkaran chip Rp 60 ribu.

“Ada selisih harga antara membeli dan menjual. Dari situ pemiliknya mengambil keuntungan,” kata Budi.

Baca Juga: H+7 Arus Balik Mudik, Penumpang di Bandara Hang Nadim Capai 16 Ribu Orang

Budi menambahkan dari pengakuan bandar chip berinisial LH, praktik perjudian tersebut baru dijalankan. Ia mengaku dalam sehari melakukan transkasi chip mencapai puluhan B.

“Omsetnya itu dalam sehari bisa Rp 500 ribu,” ungkap Budi.

Dengan temuan ini, Budi mengimbau pelaku usaha atau konter untuk tidak menyediakan praktik perjudian atau transaksi chip. Sebab, perbuatan tersebut dapat dipidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijeat pasal 303 ayat (1) sub 1e, 2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update