batampos – Pesta rakyat pemilihan umum (Pemilu) sebentar lagi bakal digelar. Direncanakan Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin baru melalui Pemilu 2024.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah merilis dan mempublikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di masing-masing kantor kelurahan. Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2024 atau belum.
Selain itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 berinovasi dengan merilis website untuk memeriksa status DPT yang bisa diakses kapan dan dimana saja. Tanpa perlu menghubungi petugas maupun perangkat desa atau daerah setempat, masyarakat dapat mengetahui daftar pemilih secara mandiri.
Baca Juga:Â Kepri Tak Lagi jadi Primadona Investasi
Adapun cara cek DPT online adalah dengan mengunjungi laman resmi di link ini melalui perangkat elektronik seperti smartphone hingga laptop yang dipasangi aplikasi browser, misalnya Google Chrome. Ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang bersifat unik pada kolom tersedia. Pastikan NIK sudah benar. Jika yakin, klik tombol Pencarian.
Selanjutnya, layar gawai akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bisa juga memeriksa NIK orang lain dengan menekan tombol kembali dan mengulangi perintah pencarian.
Komisioner KPU Batam Sastra Tamami mengatakan, tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023. “Pada 2 Mei ini batas akhir untuk menyampaikan tanggapan masyarakat, ” ujarnya, Senin (1/5).
Baca Juga:Â Berkumpul hingga Larut Malam, Polisi Bubarkan Tongkrongan Remaja
Lalu bagaimana jika mereka yang belum terdaftar di DPS, Sastra menjawab, seluruh data DPS sudah diturunkan kepada masyarakat dan sekaligus telah diumumkan dari tanggal 12 April hingga 2 Mei ke masyarakat. Selama rentang itu KPU menerima tanggapan masyarakat khususnya bagi warga yang belum masuk atau terdaftar pada daftar Pemilih sementara.
Ia meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak berdiam diri. Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024. Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ataupun KPU Kota Batam.
“Saat melapor, masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS cukup bawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP, ” bebernya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra