Sabtu, 23 November 2024

Polda Kepri Bongkar Modus Joki Daftar IMEI iPhone di Lucky Plaza

Berita Terkait

spot_img
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti puluhan Iphone di Toko Lucky Star di Lucky Plaza yang belum teregister Imei beserta dokumen penjualan. Foto: Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan puluhan unit iPhone dari pemilik gerai toko di Lucky Plaza, Lubukbaja, dalam tindak pidana perdagangan dengan modus mendaftarkan IMEI berbagai jenis iPhone melalui joki atau pesuruh mendaftarkan imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Ini merupakan tindaklanjut penyelidikan dari antrean aktivasi IMEI di Pelabuhan Batam Center beberapa waktu laklu, dan ternyata memang ada beberapa masyarakat yang menjadi pesuruh atau joki oleh pelaku usaha di Batam, untuk aktifasi Imei dengan mendapatkan imbalan ratusan ribu, dan yang kita buru (kejar) ialah pelaku usahanya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (2/5/2023).


Ia menerangkan, penyelidikan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI HP merk iPhone, dengan jumlah 2 sampai 3 unit handphone merk iphone per orang.

Baca Juga: PT Air Batam Hulu Bersihkan Eceng Gondok di Waduk Duriangkang

“Kemudian berhasil di amankan seorang laki-laki yakni Indra yang membawa 2 unit HP merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik),” ujarnya.

Penulusuran dilanjutkan, ditemukan sepasang suami istri yakni Yoga (36) dan Garsinea (35) yang di diduga sebagai pejoki imei dengan membawa 5 unit iPhone untuk didaftarkan di pos layanan pendaftaran imei bea dan cukai Pelabuhan International Batam Centre,
kemudian tim melakukan observasi kerumah TO beralamat di Perumahan Taman Mediterania, Batam Centre.

“Tim berhasil mengamankan 5 unit iPhone dari tangan pasangan suami istri tersebut yang menurut pengakuan mereka adalah milik saudara Joko, yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya,” sebutnya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik, 8.277 Warga Tiba di PDS

Tim bersama para saksi sepasang suami istri tersebut menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.

“Kita berhasil menemukan 19 unit iPhone di gerai toko Lucky Plaza yang belum terdaftar Imei 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan. Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 unit iphone berbagai jenis,” ujarnya.

Keuntungan yang didapat dari pemilik usaha tersebut iPhone tersebut dibeli Rp 3 sampai Rp 4 juta dan dijual kembali Rp 6 sampai Rp 7 juta tergantung dari jenis iPhone.

Baca Juga: May Day di Batam Berjalan Kondusif, Kapolda Kepri Apresiasi Lintas Instansi

“Kita amankan dan masih proses penyidikan, dengan tindak pidana UU Perdagangan yaitu mengimpor barang tidak baru. Dan diakui oleh pelaku usaha tersebut bahwa HP itu dibawa dari Singapura, karena IMEI-nya tidak aktif maka digunakan modus tersebut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update