batampos – Masyarakat Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, memprotes keras proyek pematangan lahan yang berada di sekitaran bukit Mangsang Permai. Proyek untuk pembangunan kaveling ini disebutkan masuk area hutan lindung dan bisa memperparah dampak lingkungan.
Banjir yang cukup mengkuatirkan selama ini akan semakin buruk lagi ke depannya jika proyek tersebut dibiarkan. Sudah sebulan terakhir warga melakukan aksi protes namun proyek tersebut tetap berjalan.
Terakhir warga ramai-ramai melakukan aksi di lokasi proyek dengan memasang spanduk penolakan pembabatan hutan dan aktifitas pemotongan bukit tersebut. Spanduk besar dipancangkan di lokasi proyek tersebut.
Baca Juga:Â Upaya KSOP Mencegah Cemaran Limbah Hitam Tidak Terulang Lagi di Batam
“Bukan apa-apa, situasi lingkungan di bawah sana sudah buruk dengan masalah banjir ini. Ini malah mau diperparah lagi dengan pembabatan hutan dan pemotongan bukit. Air semua akan ngalir ke pemukiman di bawanya nanti. Mohon ini ditindaklanjuti karena sangat besar dampaknya nanti,” ujar Husein, warga Mangsang Permai, Selasa (9/5).
Informasi yang didapat, lokasi proyek persiapan lahan kaveling ini disebutkan warga milik beberapa oknum masyarakat setempat. Mereka menggunakan lahan hutan lindung untuk kepentingan bisnis yakni lahan kaveling siap bangun (KSB). Sama seperti di Sagulung, lahan yang sedang dimatangkan ini nantinya dijual kepada masyarakat.
Selain berdampak dengan lingkungan, aktifitas pembukaan lahan kaveling ini dikuatirkan juga menipu masyarakat atau konsumen nantinya, sebab Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menghentikan alokasi lahan KSB sejak tahun 2016 lalu.
Warga berharap ini ditindaklanjuti instansi pemerintah terkait agar tidak jadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga:Â Permintaan SKCK di Polsek Sekupang Meningkat
Camat Seibeduk Dwiki Septiawan saat dikonfirmasi mengaku sedang berusaha menyelesaikan persoalan tersebut. Informasi sementara yang dia terima bahwasannya pematangan lahan itu untuk lokasi kaveling sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait legalitas proses pematangan lahan tersebut.
“Kita juga sudah sampaikan ke pengembangannya, jika memang mereka memiliki legalitas untuk menata sistem aliran air dengan baik biar tidak berdampak dengan lingkungan lain di sekitarnya,” ujar Dwiki. (*)
Reporter: Eusebius Sara