Selasa, 26 November 2024

Tilang Manual Menggunakan Sistem Hunting

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Personel Satlantas Polresta Barelang menindak pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Foto: Cut untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang kembali memberlakukan tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik. Penindakan dilakukan dengan sistem hunting atau patroli.

“Untuk razia belum dilakukan. Tilang manual ini dengan hunting (patroli),” ujar Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra, Selasa (9/5/2023).


Yudhi menjelaskan, dalam sistem hunting ini personel Satlantas yang berpatroli bisa langsung menindak pengendara yang melanggar.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamarnya

“Kalau ditemukan (pelanggar), langsung ditindak,” tegasnya.

Dalam tilang manual ini, kata Yudhi, petugas harus memasukkan pasal yang dilanggar pengendara ke sistem tilang elektronik. Kemudian tilang elektronik akan mengeluarkan denda.

“Pembayaran (denda tilang) bisa di ATM dan bank. Jadi petugas tidak ada bersentuhan dengan denda,” katanya.

Baca Juga: Personel Ditpam BP Batam Dapat Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Sekupang

Dengan diberlakukannya tilang non elektronik ini, Yudhi mengimbau masyarakat untuk selalui budayakan tertib berlalu lintas. Serta melengkapi kendaraan, seperti surat kendaraan, dan kelengkapan kendaraan.

Diketahui, dalam tilang manual ini polisi memproritaskan 12 pelanggaran. Yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update