batampos – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono meminta masyarakat Batam untuk tidak malakukan main hakim sendiri jika menemukan pelaku kriminalitas. Sebab, tindakan ini dapat dipidana.
“Jangan main hakim sendiri, itu tindak pidana,” ujar Budi.
Budi meminta masyarakat yang melihat pelaku kriminalitas untuk segera diamankan dan tidak melakukan penganiayaan. Atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Â PT BIB Masih Cari Solusi Tepat untuk Transportasi Online di Bandara Hang Nadim
“Misalkan ditemukan, bisa diamankan dulu orangnya baru serahkan ke pihak yang berwajib. Atau berikan saja info kepada polisi, misal kayak kendaraan nomor plat nya berapa,” katanya.
Menurut Budi, penyerahan pelaku ke pihak kepolisian nantinya untuk memastikan dan membuktikan aksi kriminalitas yang dilakukan pelaku.
Baca Juga:Â Ini Langkah Pemko dan BP Batam untuk Perbaikan Jalan Rusak yang Diserahkan Pemprov Kepri
“Jika terbukti akan diproses. Jangan sampai salah sasaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, video pengrusakan mobil taksi online beredar di media sosial (medsos), Pengrusakan itu terjadi di Jalan Pondok Asri, Kampung Belimbing, Bengkong, Sabtu (8/5) malam.
Informasi yang didapatkan, kejadian itu berawal saat pengendara taksi online, Aris Ardinus dengan mobil Toyota Calya Putih BP 1392 JO berpapasan dengan pengendara mobil lainnya. Di lokasi, terjadi cekcok hingga Aris dditeriaki maling.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri