batampos – Aksi bejat dilakukan G, 56, warga Taman Carina, Batuaji. Pelaku mencabuli NR, gadis yang masih berusia 14 tahun. Tidak hanya sekali, perbuatan bejat tersebut ia lakukan tiga kali di rumahnya.
Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan kasus pencabulan ini terungkap saat korban mengadu sakit di bagian kemaluan kepada pamannya. Korban juga bercerita telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku. Kejadian ini terjadi sejak Januari 2023 lalu dan baru dilaporkan awal Mei 2023.
“Pelaku kita tangkap setelah menerima laporan dari paman korban. Pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Carina pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, ” ungkap Kapolsek saat menggelar rilis media di Mapolsek Batuaji, Kamis (11/5).
Baca Juga:Â Polda Kepri Ringkus 10 Pelaku Judi Dadu di Bengkong
Kompol Guchy menerangkan, pelaku dan korban tinggal serumah. Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan, tapi karena orang tua korban tidak mampu dan kenal pelaku maka dititipkan anaknya ke pelaku. Perbuatan bejat ini ia lakukan saat istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah.
“Setiap kali melakukan pencabulan korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5000. Ia juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Â Dinas LHK Kepri Taburkan Obat Pemusnah untuk Hilangkan Cemaran Limbah di Pantai Batam
Sementara itu G, pelaku pencabulan mengaku terpesona kemolekan tubuh korban. Pencabulan ini bermula saat dirinya memandikan anak angkatnya tersebut.
“Saya khilaf, menyesal pak, sudah tiga kali saya lakukan. Tidak ada paksaan dan memang saat itu di rumah hanya ada saya dan korban,” ujar pelaku yang mengaku berprofesi sebagai pedagang tersebut. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra