batampos – Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2022.
BPK Kepri menemukan Rp 1,4 miliar lebih potensi pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah oleh wajib pajak.
Hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, lima restoran menunjukan terdapat restoran kurang bayar sebesar Rp. 1.410.208.275,98.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Aidil mengatakan temuan ini diketahui usai BPK melakukan uji petik atau sampling kepada wajib pajak (WP).
“Kewajiban kami kan melaporkan kepada mereka soal capaian pajak setiap tahun. Karena BPK merasa ada kejanggalan mereka lakukan uji petik, dan didapati lah hasilnya ada WP yang tidak jujur dalam melaporkan hasil pendapatan dan pajak mereka. Sehingga ada potensi pajak yang harusnya dibayarkan, namun tidak dilaksanakan,” jelas Aidil, Senin (15/5).
Baca Juga:Â Dukung Realisasi KEK Kesehatan, Berharap Orang Indonesia Bisa Berobat di Batam Saja
Aidil menjelaskan temuan ini adalah potensi pajak yang dimiliki Pemko Batam. Saat ini WP sudah mulai melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Perlu diketahui temuan ini merupakan potensi dan bukan penggelapan. Temuan ini belum tertagih. Sehingga belum masuk ke kas daerah.
“Kalo Love Seafood, Atok Cafe dan WP lain alasannya karena mereka tidak bener menghitung nilai pajaknya, karna sifatnya pajak restoran kan self asessement atau menghitung sendiri. Setelah itu baru dilaporkan kepada Bapenda. Ketahuannya setelah BPK menemukan ketidakwajaran di mesin kasir atau alat transaksi,” jelasnya.
Selain itu, ada juga reklame yang belum terdaftar, dan membayar kewajiban mereka. Ia mengakui hal ini belum bisa diakomodir semua oleh petugas Bapenda.
“Selain kekurangan petugas untuk mengecek, ada juga pemasangan alat tapping box yang belum bisa mengakomodir semua WP,” sebutnya.
Atas laporan ini, Bapenda sudah melakukan tindak lanjut dengan memberikan teguran. Setelah itu WP diminta untuk membayar pajak berdasarkan temuan tersebut.
“Ini potensi yg belum ditagih. Dan sudah ada yang menyicil kewajiban mereka ini,” imbuhnya.
Baca Juga:Â Wisman Ramai Datang ke Batam, Turis Singapura Masih Dominan
Tindak lanjut dari hasil temuan ini, pihaknya akan menambah 200 unit tapping box yang dilengkapi dengan perekaman terbaru. Ini merupakan salah satu upaya dalam memaksimalkan potensi pajak yang ada di Kota Batam saat ini.
Potensi pajak setiap tahun bisa mengalami peningkatan. Hal ini seiring bertambahnya wajib pajak. Berdasarkan data saat ini terdapat kurang lebih 1.000 wajib pajak. Jumlah ini belum sebanding dengan peralatan yang ada di lapangan.
“Iya, ini harus diakui. Namun kami tetap berupaya agar hal ini bisa optimal. Temuan BPK ini tentu menjadi catatan bagi kami dalam meningkatkan kinerja dalam optimalisasi capaian pajak daerah,” bebernya. (*)
Reporter: YULITAVIA