Rabu, 27 November 2024
spot_img

Turun dari Kapal Feri, 2 WNI Ditangkap di Singapura Karena Bawa Uang Rp 394,4 Juta

Berita Terkait

spot_img
Uang tunai senilai hampir Rp394,4 Juta yang dibawa WNI di Singapura. Mereka ditangkap ICA Singapura pada Rabu (10/5/2023). (Istimewa/ICA/Facebook)

batampos – Dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas Singapura, Rabu (10/5) lalu. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SGD 35.600 atau sekitar Rp 394,4 juta.

Informasi yang didapatkan, dua WNI ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Mereka diketahui membawa uang yang tidak dilaporkan.


“Uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel,” sebut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

Baca Juga: BPK Temukan Masih Banyak Wajib Pajak Bandel di Batam, Bapenda Optimalkan Penagihan Rp 1,4 Miliar

ICA menyebutkan penemuan uang tunai ini terjadi setelah petugas melakukan pemindaian sinar-X terhadap koper yang dibawa oleh dua WNI tersebut.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka,” sambung keterangan ICA.

Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta harus mengantongu izin dari Bank Indonesia (BI) serta wajib lapor ke Bea Cukai.

“Kalau keluar harus ada izin dari BI, tapi melapor ke BC. Sama halnya pemasukan harus melaporkan ke BC,” ujar Rizki.

Baca Juga: Dukung Realisasi KEK Kesehatan, Berharap Orang Indonesia Bisa Berobat di Batam Saja

Rizki menjelaskan jika tidak melapor maka pembawa uang akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai UU nomor 8 Tahun 2010 pasal 35 yang mengatur 2 macam pelanggaran.

Pertama, apabila seseorang tidak memberitahukan membawa uang ekuivalen lebih dari Rp 100 juta tapi tidak mendeklarasikan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari uang yang dibawa atau maksimum Rp 300 juta

Jenis pelanggaran kedua, apabila seseorang itu membawa uang tunai lebih Rp 100 juta namun sudah mendeklarasikan ke Bea Cukai tapi tidak mencantumkan jumlah yang sebenarnya, maka juga dikenakan sanksi 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.

“Tapi saat keluar (bawa uang ke luar negeri) itu tidak ada pemeriksaan. Jika ketauan maka akan ada sanksi,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update