Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Usaha Katering Wajib Bayar Pajak, Bapenda Data Pengusaha di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Nasi kotak katering,

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berupaya memaksimalkan pendapatan dari sumber pajak yang berpotensi di Kota Batam.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan menindaklanjuti temuan BPK Kepri, ada potensi pajak dari usaha katering yang belum disetorkan ke kas daerah.


“Nilainya lumayan. Ternyata dari usaha katering ini saja ada potensi miliaran yang harusnya masuk ke kas daerah. Namun karena minimnya sosialisasi, dan kekurangan SDM, usaha katering belum maksimal membayarkan pajak mereka,” kata dia, Senin (22/5).

Baca Juga: Harga Telur di Batam Naik hingga Rp 65 Ribu per Papan

Untuk itu, Pemko Batam mengeluarkan edaran agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin menggunakan jasa katering, harus sudah tercatat di perizinan, dan membayarkan kewajiban mereka.

“Jadi ini wajib bagi OPD. Sehingga pajak bisa dioptimalkan dari usaha katering ini. Singkatnya kalau mau kerja sama Pemko, usaha kateringnya wajib bayar pajak,” tegasnya.

Pajak usaha katering in sudah diatur sebenarnya dalam UU 7 tahun 2017. Pemberlakuan pajak ini tidak hanya katering yang menjadi mitra penyedia konsumsi di lingkungan Pemko saja, tetapi semua perusahaan katering yang tercatat ijinnya di DPM PTSP.

Azmansyah menilai potensi dari usaha katering cukup tinggi. Mengingat banyak usaha katering seperti di kawasan industri, selain yang bekerja sama dengan lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga: Bebek Carok Tretan Muslim Buka di Batam

Pajak katering ini nantinya masuk dalam kategori pajak restoran. Ia berharap dengan optimalisasi pajak ini, bisa menambah pendapatan daerah.

Saat ini Bapenda tengah berupaya menagih pajak yang sudah menjadi temuan dari BPK Kepri. Beberapa wajib pajak, sudah mulai melakukan cicilan kewajiban mereka.

Berdasarkan target tahun ini, Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp1,6 triliun. Untuk pajak daerah ditargetkan Rp1,3 triliun.

“Setiap tahun kami melakukan evaluasi, termasuk objek pajak baru,” sebutnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update