Kamis, 14 November 2024

Mantan Anggota DPRD Batam Tersandung Kasus Narkoba, Berkas Dinyatakan P21

Berita Terkait

spot_img
Mantan anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa

batampos – Berkas penyidikan David Azhari, mantan Anggota DPRD Batam dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Yang artinya, dalam waktu dekat, perkara akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Harahap mengatakan berkas yang sempat dikembalikan Jaksa karena dinilai kurang lengkap telah dikirim kembali oleh penyidik polisi. Berkas tersebut kemudian diteliti, untuk memastikan apakah penyidik sudah melengkapi petunjuk dari Jaksa atas kekurangan lengkapan berkas.

“Berkas tersebut kembali diteliti, dan dinyatakan lengkap oleh JPU, kemarin,” ujar Andreas, Rabu (24/5).

Baca Juga: PPDB SD di Batam Dibuka 3 Juni, Orangtua Harus Menyimak dan Perhatikan Hal Ini

Karena berkas sudah lengkap, maka dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap 2. Proses tahap 2 yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti, dari penyidik ke JPU.

“Tinggal menunggu tahap 2 dari penyidik. Waktunya belum tahu, tergantung penyidik polisi,” jelasnya.

Masih kata Andreas, setelah proses tahap 2 pihaknya akan melakukan kelengkapan proses administrasi. Hal itu dilakukan untuk mendaftarkan perkara ke pengadilan agar disidang.

“Ya kalau setelah tahap 2, melengkapi proses administrasi, untuk nanti didaftar ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Terkait PMI Ilegal, Kapolresta Barelang: Jangan Ada Aparat yang Membekingi

Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijeray dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update