batampos – Dua pengusaha properti di Batam Johanis dan Thedy Johanis, dicekal oleh pihak imigrasi.
Keduanya dicekal setelah polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama kedua orang tersebut.
Pencekalan terhadap keduanya ini, dibenarkan oleh Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana.
“Keduanya (pengusaha Batam) sudah masuk dalam sistem kami (imigrasi), akses keluar masuk otomatis akan terdeteksi di sistem,” kata Ritus kepada batampos, Jumat (26/5).
Ia mengatakan, poster kedua DPO ini sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi, di pelabuhan-pelabuhan internasional yang ada di Batam.
Ritus mengatakan, Polda Kepri sudah mengajukan red notice atas kedua nama itu. Sehingga, kedua nama pengusaha itu masuk ke dalam sistem imigrasi.
Baca Juga: Polisi Memburu 2 Pengusaha Properti Batam
“Tidak hanya Batam saja. Tapi seluruh Indonesia (pencekalannya),” ujar Ritus.
Apabila terdeteksi, Ritus mengatakan, imigrasi akan segera berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan, telah menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam itu.
Keduanya disebut melakukan pelanggaran, atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batamcenter.
Dua tersangka, Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur).
“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar,” ujar Nasriadi.
Reporter: AZIZ MAULANA