Minggu, 1 Desember 2024

BPOM Batam Telesuri Kosmetik Ilegal yang Dijual Secara Online

Berita Terkait

spot_img
BPOM Batam menemukan 4.931 kosmetik ilegal sepanjang 2022 di Provinsi Kepri. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam terus menelusuri adanya peredaran kosmetik ilegal di Batam dan Kepulauan Riau yang diperjualbelikan secara online.

Selain tidak memiliki izin edar produk tersebut juga di nilai berbahaya jika di gunakan bagi kesehatan kulit.


“Untuk produk kosmetik sebagai bahan pengawasan terutama yang beredar secara online, kita (BPOM) lakukan dengan cyber patrol,” ujar Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Terpidana Hukuman Mati Asal China Meninggal Dunia di Lapas Batam

Dari kegiatan cyver patrol, pihaknya akan menentukan titik-titik produk yang dijual secara online yakni akun penjualnya dan dilakukan pemetaan.

“Maka jika ada ditemukan siap untuk ditindak,” katanya.

Ia menambahkan, langkah awal jika ditemukan beredarnya kosmetik ilegal ini maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pembinaan secara online dan pemahaman perihal regulasi seputar menjual produk yang legal dan memiliki izin edar dari BPOM.

Baca Juga: Pengendara Keluhkan Jalan Rusak dan Bergelombang di KDA

“Jika nantinya ditemukan tentu akan di tindak dan para pelaku tersebut akan di berikan pemahaman seputar produk kosmetik seusai kentuan kesehatan, hukum dan izin nya,” ujarnya.

Apabila pelaku penjual kosmetik tersebur tetap membandel, BPOM Batam siap menurunkan tim penindakan dan bergerak menelusuri produk kosmetik ilegal tersebut.

“Memang penjualan dengan online ini berbeda dengan penjual pada umumnya di toko, maka untuk menindak penjual online diperlukan cyber patrol untuk menelusurinya,” ujarnya.

Baca Juga: Bawa Rokok Tanpa Cukai, Nahkoda Kapal Dituntut 18 Bulan Penjara

Ia menambahkan bagi pelaku penjual kosmetik jika ingin mengikuti prosedur perizinan dari BPOM saat ini sangat di mudahkan dengan mengakses Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS) RBA.

“Jadi bentuk perizinan di permudah, artinya dari para pelaku usaha tersebut mempunyai nomor induk berusaha dan BPOM yang menerbitkan serifikat perizinanperuntukkan produksi dan penjualan kosmetik,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update