Minggu, 24 November 2024

Ini Kata Kadishub Kepri Terkait Penambangan Pasir Laut

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri belum mendapatkan informasi, terkait adanya aturan pemerintah tentang diperbolehkannya penambangan pasir laut dengan izin untuk sedimentasi.

“Dari Kemenhub belum ada juknis maupun sosialisasi,” kata Kadishub Kepri, Junaidi Sarpan.


Ia mengatakan, baru mendapatkan informasi hal tersebut dari media.

Junaidi merasa bingung, harus menjawab apa soal Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: Usulkan Tarif Naik, PLN Batam Jamin Pemadaman Listrik Berkurang

“Belum ada juknis juga. Harusnya PP ini ada turunannya, tapi sampai saat ini belum ada,” ujar Junaidi.

Junaidi mengatakan, Provinsi Kepri sebenarnya memiliki aturan terkait itu yakni, RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil). Namun, aturan ini belum berlaku.

“Di dalam RZWP3K ini sudah lengkap titik lokasi dan segala macamnya,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Camat Belakangpadang, Yudi Admajianto, mengatakan, baru mendengar Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dari media.

Baca Juga: Sekolah Negeri di Batam Diminta Tidak Terima Murid Melebihi Kapasitas

“Baru tahu, tapi detailnya kurang paham,” ujar Yudi.

Ia mengatakan, dulu sebelum Covid-19 sekitar tahun 2019, sempat ada terdengar kabar ada penambangan pasir laut di dekat Pulau Pemping dan Pulau Terong. Namun, sampai saat ini, kata Yudi belum ada mendengar lanjutan dari proyek tersebut.

“Sebenarnya izin Amdalnya ada di kami juga, selain itu pemberitahuan ke masyarakat,” ujar Yudi.

Proyek sedimentasi atau pendalaman alur, kata Yudi terjadi di medio 2021 hingga 2022. Lokasi sedimentasi ini dekat dengan Tanjunguncang.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemko Batam Canangkan Gerakan Menanam

“Dekat Pulau Lengke, Gare, Bertang. Mereka memberitahu akan ada pendalaman alur, ruang lautnya izin ke Provinsi Kepri, alurnya ke Kementerian,” ujar Yudi.

Sejak Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut muncul, Yudi mengaku tidak ada pemberitahuan atau permohonan izin amdal.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update