batampos – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang, Batam tutup selama 4 hari. Penutupan ini dimulai dari 1 hingga 4 Juni.
Namun, masyarakat Batam dapat dispensasi perpanjangan SIM selama dua hari. Dispensasi ini untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat waktu penutupan layanan.
Masyarakat masih dapat mengurus perpanjangan SIM, tanggal 5 dan 6 Juni. Tanpa dikenai pemberlakuan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Pelayanan SIM di Batam tutup 4 hari. Tapi, dapat dispensasi 2 hari,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari kepada batampos, Kamis (1/6).
Baca Juga: Layanan SIM di Polresta Barelang Tutup Dari Tanggal 19 Sampai 25 April 2023
Jika melebihi batas waktu dispensasi yang diberikan, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Satlantas Polresta Barelang, juga mengantisipasi membludaknya permohonan SIM, usai ditutupnya layanan selama 4 hari.
Oleh sebab itu, Cut mengimbau para pemohon diminta terlebih dahulu memenuhi persyaratan. Diantaranya surat tes kesehatan, psikotes, fotokopi KTP, dan SIM lama.
“Nanti akan ada petugas yang mengatur agar tidak terjadi pembludakan,” ujarnya.
Reporter: YOFI YUHENDRI