Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha di Batam, Dinas KUKM Fasilitasi Daftar NIB

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Warung Nasi Ampera Kita di Tanjung Pantun, Jodoh, Minggu (21/5/2023). F Suprizal Tanjung

batampos – Dinas Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) memfasilitasi pelaku usaha daftar nomor izin berusaha (NIB) di Batam.

Kepala Dinas KUMK Batam, Hendri Arulan mengatakan pengurusan NIB dilakukan online melalui Online Single Submission (OSS). Pihaknya memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mendaftar.


Petugas atau pendamping yang bertugas di PLUT akan membantu pelaku usaha untuk terdaftar dan memiliki NIB.

Baca Juga: PPDB SD dan SMP Dibuka 3 Juni, Perhatikan Jalur dan Syarat Pendaftarannya

NIB merupakan salah satu hal yang harus dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang memiliki usaha. Saat ini pengurusan nomor izin ini sudah dimudahkan. Namun masih banyak pelaku usaha yang belum paham, karena sistem online.

“Kami membantu. Sebab tidak semua melek informatika. Sehingga peran pendamping adalah mendaftarkan usaha mereka ini. Semua tidak dipungut biaya. Jadi kalau ada pelaku usaha yang ingin daftar NIB datang saja ke PLUT,” jelasnya, Kamis (1/6).

Hendri menyebutkan saat ini pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB mencapai ribuan pendaftar. Namun, masih banyak yang belum memiliki NIB, karena jenis maupun jumlah usaha di Batam ini sangat banyak.

Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Berkas Perkara Ballpress Masih Dilengkapi

Pertumbuhan ekonomi di bidang usaha seperti kuliner, kedai kopi, hingga jajanan kekinian cukup banyak. Sehingga masih banyak pelaku usaha yang belum urus NIB. Harusnya sebel usaha mereka urus dulu. Tapi itu tidak jadi masalah, jika di pertengahan mereka baru daftar, yang penting daftar, agar memudahkan dalam pendataan.

NIB ini juga menjadi syarat dalam mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMK. Untuk itu, sangat penting untuk mengurusnya.

“Nanti kalau ada bantuan, tidak perlu sibuk baru nak diurus. Bantuan bisa berupa pengembangan usaha, alat masak, hingga permodalan. Makanya kami dorong ini pelaku usaha agar bisa terdaftar semua,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Batam ini.

Baca Juga: Harga BBM Turun, Batam Terendah

Hendri menambahkan, pihaknya hanya memfasilitasi pendaftaran NIB. Sedangkan untuk sertifikat halal merupakan bidang dari Kementerian Agama.

“NIB dan sertifikat halal ini seperti legalitas usaha yang dijalankan. Banyak keuntungan, jika sudah mengantongi legalitas usaha ini. Kami dorong lah pelaku usaha untuk mendaftar. Ayok daftarkan NIB, dan itu gratis,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update