batampos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK melakukan penggeledahan di Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“Hari ini (6/6) tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Penggeledahan itu, kata Ali, dilakukan di rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Rumah itu berlokasi di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang Batam.
Proses penggeledahan saat ini tengah berlangsung. KPK akan memberikan keterangan setelah menemukan alat bukti dari hasil tempat penggeledahan.
“Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali,” ucap Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Jeratan hukum itu dilakukan, setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Meski demikian hingga saat ini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono. (*/jpg)