batampos – KPK menggeledah rumah pejabat bea cukai di Batam, kurang lebih selama 2 jam. Usai menggeledah rumah berkelir putih itu, KPK membawa sejumlah barang.
Pantauan batampos, sebanyak 10 orang dari KPK keluar dari rumah tersebut. Mereka membawa dua koper. Satu koper abu-abu ukuran besar, lalu koper hitam ukuran kecil.
Kesepuluh orang itu, tak banyak bicara. Usai memasukan dua koper tersebut ke dalam mobil. Para petugas KPK juga langsung masuk ke mobil. Begitu juga dengan petugas kepolisian, yang berjaga saat penggeledahan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah di Batam, Milik Mantan Pejabat BC Batam
Dari informasi yang beredar, ada kemungkinan petugas KPK akan menuju ke rumah lainnya, diduga sebagai milik pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono.
Atas penggeledahan ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkannya. Ada satu tim KPK yang melakukan penggeledahan rumah di Batam.
“Hari ini (6/6) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Ali Fikri.
Rumah yang berada di Klaster Everest, Grand Summit, Southlink, Sekupang ini, diduga milik tersangka gratifikasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Penggeledahan Rumah Pejabat Bea Cukai di Batam
Rumah tersebut berada di Klaster Everest, Grand Summit, Southlink, Sekupang.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Jeratan hukum itu dilakukan, setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.