Kamis, 14 November 2024

Pembobol Mobil di Parkiran One Batam Mall Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Dua pelaku pembobol mobil di Parkiran One Batam Mall, Jimi, 39, dan Bambang, 39, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Jimi, 39, dan Bambang, 39, merintih kesakitan saat digelandang ke Mapolresta Barelang, Senin (5/6) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang usai membobol mobil di Parkiran One Batam Mall.

Pembobolan ini dilakukan pelaku pada Minggu (4/6) siang. Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca depan bagian kiri mobil Honda Brio BP 1568 OD milik wanita berinisial T. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

Baca Juga: Bea Balik Nama ke 2 Gratis, Samsat Batam Center Siap Melayani

“Kemarin nyuri (bobol mobil). Kacanya dipecahkan,” ujar Jimi usai ditangkap polisi.

Dari dalam mobil tersebut, pelaku menggasak tas yang disimpan korban di bawah jok. Tas tersebut berisikan ponsel, dan uang 20 Ringgit Malaysia.

“Kacanya dipecah pakai busi. Dilempar,” katanya.

Sementara dari pengakuan Bambang, aksi pencurian tersebut dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan. Bapak 2 anak ini mengaku baru menginjak Batam selama sepekan.

Baca Juga: Sopir Truk yang Melindas Anggota Polisi di Batuaji Menyerahkan Diri, Ini Pengakuannya

“Baru seminggu di Batam. Saya diajak, karena tidak ada uang dan pekerjaan,” kata pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini.

Ia menjelaskan saat pencurian itu bertugas sebagai joki atau mengendarai sepeda motor. Sedangkan rekannya bertugas mencari target dan memecahkan kaca mobil.

“Saya di Batam numpang tinggal sama kakak ipar. Baru kali ini (mencuri),” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pelaku ditangkap di hotel kawasan Jodoh, Batuampar.

Baca Juga: Usai 2 Jam Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai, KPK Bawa Barang Ini

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3672 FJ, dan ponsel.

“Saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga kita lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update