Rabu, 27 November 2024
spot_img

Mantan Pejabat Bea Cukai Punya 3 Aset di Batam, Segini Nilainya

Berita Terkait

spot_img
KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah elit di Batam, atas dugaan gratifikasi.
Personel kepolisian menjaga ketat perumahan diduga milik pejabat Bea Cukai, saat penggeledahan dilakukan oleh KPK di Klaster Everest, Grand Summit, Southlink, Sekupang, Batam. Foto Alam untuk Batam Pos.

batampos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar, Andhi Pramono, Selasa (6/6) siang, sekitar pukul 12.30 WIB di Perumahan Grand Summit, Jalan Everest nomor 5, Sekupang. Penggeledahan ini dilakukan setelah Andhi ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi ekspor-impor.

Pantauan di lokasi, penggeledehan dilakukan 10 orang penyidik KPK di rumah berlantai 2 dengan dominan cat putih itu. Mereka datang ke rumah bernilai miliaran rupiah itu mengendarai empat unit mobil.


Rombongan KPK kemudian masuk ke dalam rumah sambil menenteng koper warna hitam dan putih berukuran besar. Sementara di depan rumah terlihat dua personel polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah di Batam, Milik Mantan Pejabat BC Batam

Selama penggeledahan, tak terlihat warga yang menyaksikan. Di sekitar lokasi sepi, dan hanya beberapa kendaraan yang melintas.

Penggeledahan berlangsung selama 2 jam atau berakhir pada pukul 14.40 WIB. Penyidik terlihat membawa dua koper dari dalam rumah. Koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam yang diparkir tepat di depan rumah.

Penyidik kemudian meninggalkan lokasi. Mereka enggan berkomentar terkait penggeledahan ini.

Sementara itu, usai penggeledahan, terlihat salah satu wanita penghuni rumah mengintip dari balik gorden. Wanita tersebut juga enggan keluar dari dalam rumah.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Penggeledahan Rumah Pejabat Bea Cukai di Batam

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan ada penggeledahan di Batam. “Iya, hari ini (kemarin, red) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Ali.

Sementara itu, salah seorang tetangga atau penghuni perumahan tersebut mengaku tidak mengenal sang pemilik rumah. Hanya saja, ia sempat beberapa kali melihat penghuni rumah saat membersihkan pekarangan.

“Tidak kenal (pemilik dan penghuni rumah). Tidak pernah tegur sapa juga,” kata pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ke rumah mantan Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau ini. “Tidak tau,” katanya.

Informasi yang diperoleh, Andhi diduga memiliki beberapa rumah di Batam. Penyidik KPK terus menelusuri harta kekayaan Andhi karena diduga ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi yang ia terima selama di BC.

Baca Juga: 6.178 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Sudah Berangkat ke Tanah Suci

Seperti diketahui, pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, 4 Juni 1975 itu, menjadi sorotan setelah rumah mewahnya di Cibubur, Jakarta Timur, viral di media sosial.

Publik juga terus menyoroti perilaku dan gaya hidupnya dan keluarganya yang terbilang mewah. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 14,87 miliar dari LHKPN per 30 Desember 2022.

Berdasarkan laporan LHKPN, Andhi Pramono diketahui memiliki sejumlah aset di Kepri. Yakni tanah seluas 1.674 m2 di Kota Batam, senilai Rp 169,6 juta. Tanah ini dilaporkan oleh Andhi sebagai hasil sendiri.

Andhi juga memiliki bangunan dan tanah dengan tipe 180/360 m2 di Batam senilai Rp 440 juta. Tanah ini dilaporkan sebagai hasil hibah. Ia juga memiliki bangunan dan tanah dengan tipe 59/144 m2 di Batam, yang ditaksir senilai Rp 256,47 juta. Aset ini dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Tak hanya itu, Andhi juga memiliki bangunan dan tanah seluas 125/5.848 m2 di Kabupaten Karimun. Aset ini dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp 158,05 juta. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update