Senin, 25 November 2024

Jelang PPDB Tingkat SMP, Jefridin: Jangan Memberi Janji-janji

Berita Terkait

spot_img
Sekda Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat persiapan PPDB tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 di Gedung Gurindam. Foto: Media Center Pemko Batam

batampos – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 di Gedung Gurindam, Rabu (7/6/2023).

Pada kesempatan itu, Plh. Dinas Pendidikan Kota Batam tersebut meminta kepada Kepala SMP Negeri agar pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan.


“Pesan Bapak Wali Kota, pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih dari tahun sebelumnya. Saya yakin Kepala SMP Negeri sudah mempersiapkan dengan baik sehingga PPDB bisa berjalan dengan lancar,” ujar Jefridin dalam arahannya.

PPDB tingkat SMP untuk jalur afirmasi sesuai jadwal akan dilaksanakan 12 sampai dengan 14 Juni 2023.

Baca Juga: Pimpin Rapat Pematangan Data Kemiskinan Ekstrem, Jefridin: Jangan Sampai Ada Salah Data

Jefridin meminta kepada Kepala Sekolah agar dapat menginformasikan serta menjelaskan pendaftaran PPDB jalur afirmasi tersebut.

Hal ini menurutnya perlu agar masyarakat paham sehingga tidak terburu-buru melakukan pendaftaran. Karena untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua baru akan dilaksanakan pada 15 ssampai dengan 19 Juni 2023.

“Jelaskan bahwa jalur afirmasi ini merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” ujarnya.

Baca Juga: Jefridin: Perempuan Pemegang Kunci Utama Kualitas Pendidikan Indonesia

Ia menjelaskan, peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Ini harus Bapak/Ibu jelaskan. Informasi ini bisa disampaikan melalui WhatsApp grup dan sampaikan kepada komite bahkan ke Lurah,” sebut Jefridin.

Untuk jalur afirmasi saat PPDB kuota 15 persen dari daya tampung sekolah. Orang tua juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan keluarga tidak mampu tersebut.

Baca Juga: Jefridin Resmikan Kantor Kelurahan Tanjunguncang, Berharap Layanan Lebih Ditingkatkan

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di cek betul-betul, jangan sampai kita salah. Untuk itu panitia yang berada di sekolah selama PPDB berlangsung harus benar-benar paham dan menguasai terkait aturan PPDB ini. Jika ada yang bertanya berilah jawaban sesuai ketentuan. Jangan memberi janji-janji,” ujarnya lagi.

Untuk pendaftaran PPDB dapat dilakukan melalui website resmi Dinas Pendidikan Kota Batam https://ppdbbatam.id.

Pengumuman penerimaan PPDB akan dilaksanakan pada 22 Juni 2023. Bagi peserta didik baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang yang dimulai pada 26 s.d 28 Juni 2023.(*)

spot_img

Baca Juga

Update