batampos – Fh,28 bapak yang mencabuli anak kandungnya, diminta dihukum kebiri dan seberat-beratnya. Hal itu disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial.
Erry menilai perbuatan bapak kandung yang mencabuli anaknya sangat keji. Aparat penegak hukum harus menjatuhi hukuman kurungan penjara maksimal kepada pelaku.
“Miris kejadian ini, sedih juga. Bapak mencabuli anak, hukuman kebiri dan maksimal,” kata Erry.
Erry menjelaskan hukuman maksimal tersebut sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan ke-2. Di dalamnya mengatur pasal-pasal pemberatan terhadap pelaku pencabulan yang terdekat dengan korban, seperti orangtua.
“Pemberatan itu ditambah sepertiga hukumannya. Tapi, bukan hanya kurungan maksimal, orang seperti ini (pelaku) harus dikebiri,” ujar Erry.
Baca Juga: Tragedi di Batam, Bapak Mencabuli Balita hingga Pendarahan
Hukuman kebiri tersebut sangat pantas diterapkan kepada FH. Sebab, pria ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam masa depan anak-anak.
“Logikanya, anak kandungnya sendiri dibeginikan (dicabuli). Apalagi anak orang lain,” ujar Erry.
Erry menjelaskan, hukuman kebiri nanti akan dijatuhi pada persidangan. Namun, hingga saat ini penerapan hukuman ini di Indonesia belum terlaksana.
“Di Indonesia putusan kebiri ini sudah ada, tapi belum terlaksana. Karena hukuman kebiri itu dilakukan saat pelaku menjalani hukuman. Waktu mau bebas baru dilaksanakan,” ucap Erry.
Ia berharap, kasus seperti ini tidak terulang lagi. Untuk itu, ia meminta masyarakat harus mencegahnya, yakni dari lingkungan keluarga, dan lingkungan sekolah.
“Segala kejahatan seksual ke anak harus dihanguskan,” kata Erry.
Reporter: YOFI YUHENDRI