batampos – Kasus perlindungan konsumen yang menyeret dua pengusaha Batam yaitu Johanis dan Thedy Johanis, direktur dan direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap perkara ini.
Korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 diminta untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut guna memudahkan pengungkapan kasus tersebut.
“Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK, sebab dari kuasa hukum tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polri, namun dari Polri mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas pengembangan penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (7/6).
Ia mengimbau kepada pemilik unit ruko agar membuat laporan pengaduan. Laporan itu untuk pengembangan dan pendalaman kasus perlindungan konsumen yang sedang ditangani.
Baca juga:Â PPDB SMP Negeri Dimulai dari Jalur Afirmasi, Disusul Jalur Zonasi, Jangan Salah Daftar Ya!
Nasriadi mengatakan bahwa para korban atau konsumen bisa membuat laporan pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus. Korban bisa membuat laporan pengaduan dengan membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang dibeli.
“Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut,” ujarnya.
“Jadi kepada korban yakni dari segi nasabah yang memiliki unit ruko tersebut. Dimana sudah berhak mendapatkan sertifikat hak guna bangun, yang sudah membayar lunas namun tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.
Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.
“Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban,” ujarnya.
Baca Juga:Â Penyelundup Rokok Tanpa Cukai Divonis 1,2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Terkait keberadaan dua pengusaha bernama Thedy Johanis dan Johanis yang ditetapkan DPO oleh polisi diduga berada di Singapura.
Untuk proses pencarian kedua pengusaha itu Polda Kepri juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk proses pencekalan.
“Maka langkah dari Polda sudah dengan menghubungkan tersangka (buron) dengan red notice interpol. kemudian juga dengan imigrasi untuk pencekalan dan juga menonaktifkan sementara paspor kedua tersangka ke negara lain,” ujarnya.
“Untuk sementara masih dua tersangka belum ada penambahan tersangka lain. Masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pengusaha di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yakni Thedy dan Johanis ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan konsumen yang menjadi korban penipuan pembelian rumah toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Kota Batam. Kedua tersangka itu kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah serangkaian pemeriksaan kedua tersangka yakni TJ dan JO ditetapkan tersangka atas laporan konsumen pembelian Ruko di pasar Mitra Raya 2. Keduanya setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak ada itikad baik memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum yang berjalan,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Tes Psikologis Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Hasilnya Begini
Nasriadi menjelaskan Thedy Johanis adalah Direktur PT Jaya Putra Kundur dan Johanis Direktur utama PT Jaya Putra Kundur. Perusahaan tersebut adalah pemilik lahan yang dikembangkan oleh PT Mitra Raya Sektarindo.
“Pengungkapan kasus ini dari laporan dua orang konsumen yang memiliki tiga unit ruko dengan kerugian Rp 6 miliar. Hasil penyelidikan nasabah atau konsumen yang menjadi korban perusahaan tersebut berjumlah 59 orang, dengan nilai ratusan miliar. Dimana para konsumen sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun yang seharusnya diberikan,” jelasnya.
Nasriadi mengatakan dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli disebut bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan. Namun hingga pelunasan oleh pihak pembeli tidak mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang dijanjikan.
“Jadi dari dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK sebanyak dua orang dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Untuk Direktur PT Mitra Raya sektarindo inisial DO ini kooperatif dengan menghadiri serangkaian pemeriksaan,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat itu melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Reporter: Azis Maulana