Minggu, 17 November 2024

Pajak Alat Berat Kembali Diberlakukan, UPT Samsat Batuaji Lakukan Pendataan ke Perusahaan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Alat berat. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – UPT Samsat Batuaji gencar melakukan pendataan alat berat ada dan beroperasi di wilayah UPT Samsat Batuaji yakni kecamatan Sagulung, Batuaji, Seibeduk, Bulang dan Galang.

Pendataan ini untuk mendukung Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat.

Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia. Di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan.

Eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya sangat banyak di lokasi perusahaan ataupun industri galangan kapal.

Baca Juga: Keributan Taksi Konvensional dan Taksi Online Kembali Terjadi di Pelabuhan Punggur

Jajaran UPT Samsat Batuaji secara rutin melakukan pendataan terutama di dalam lingkungan ataupun kawasan industri.

“Masih terus berjalan, karena masih tahap pendataan. Target Januari 2024 sudah rampung dan penarikan objek ajak baru untuk alat berat ini sudah berjalan,” kata Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan, Jumat (9/6).

Selain mendata ke lapangan, Samsat juga gandeng kerja sama dengan Dinas Ketenaga Kerjaan untuk memperoleh data alat berat berdasar pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Meningkat, Kebangkitan Ekonomi Batam Semakin Terlihat

“Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” ujar Patrick.

Meskipun belum bisa membeberkan jumlah pasti yang sudah didata, namun Patrick memastikan bahwa potensi penarikan pajak dari alat berat ini cukup besar di UPT Samsat Batuaji sebab jumlahnya cukup banyak.

“Banyak karena satu perusahan lebih dari satu alat berat. Galangan lagi paling banyak itu,” ujar Patrick.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Tudingan Penggelapan Barang Lelangan

Seperti diketahui, Pemerintah akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB). Penarikan PAB tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAB kembali diberlakukan. PAB masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut dan salah satunya adalah PAB tadi.(*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update