batampos – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap Randi Andika, 26, di kosannya kawasan Jodoh. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mencuri peralatan renovasi rumah toko (ruko) di Komplek Wira Mustika Blok C Nomor 12, Jodoh.
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, kasus pencurian ini berawal saat pelaku melintas di depan ruko pada pertengahan Mei lalu. Saat itu, pelaku melihat ada ruko yang saat itu sedang dalam pengerjaan renovasi.
“Ruko itu sedang direnovasi dan ditinggal pekerjanya Salat Jumat. Pelaku melihat pintu ruko hanya ditutup dengan triplek,” ujar Moko.
Baca Juga:Â Jaksa: Tahanan Meninggal di Mapolsek Lubukbaja, Terlibat Kasus Ini
Moko menjelaskan, pelaku langsung masuk ke dalam ruko, dan mengambil barang-barang pertukangan. Seperti kompresor, grinder, dan alat potong kayu.
“Pelaku membawa alat tukang itu dengan motor. Pelaku bolak-balik mengangkut barang hasil curiannya,” katanya.
Awalnya, barang hasil curian tersebut disimpan pelaku disalah satu ruko kosong, yang tidak jauh dari lokasi tempat pencurian.
“Barang-barang itu dipindahkan dan disembunyikan dulu. Baru diangkut pelaku pakai motor,” ungkap Moko.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian secara spontan. Ia mengaku peralatan tersebut akan digunakan dalam pekerjaannya sebagai buruh bangunan.
“Mau saya gunanakan untuk kerja,” ujarnya singkat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tengtang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI