Minggu, 17 November 2024

Beroperasi Tanpa Izin, KKP Segel Keramba Jaring Apung di Barelang

Berita Terkait

spot_img
Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin usai melakukan pengawasan di Pangkalan PSDKP Batam Jembatan II Barelang, Jumat (12/5). F. Eusebius Sara

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lokasi usaha atau aktifitas yang melanggar aturan dan tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Setelah menyegel aktifitas reklamasi lahan seluas 3000 meter persegi di Teluk Tering Batamcenter dan 20 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel di gudang PT D, Batuampar, KKP juga menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Jumat (9/6).

Keramba tersebut memiliki persoalan yang sama yakni beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam Disidang Kamis Mendatang, Ini Kasusnya

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

“Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya,” ujar Adin.

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut”, ujar Adin.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Wajib Perjalanan Dihapus

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

“Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” pungkas Adin.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu. Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update