Kamis, 28 November 2024
spot_img

Terkini, Syarat Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tidak Perlu Vaksin Covid-19

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Penumpang KM Kelud tiba di Pelabuhan Batuampar. Kini syarat perjalanan dalam dan luar negeri tidak perlu lagi vaksin Covid-19. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Aturan vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri dihapuskan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Walaupun aturan wajib vaksinasi dihapuskan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap. Upaya ini demi melindungi diri dari virus Covid-19.


SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku 9 Juni 2023.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, KKP Segel Keramba Jaring Apung di Barelang

Penyesuaian syarat perjalanan ini guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.

Pada isi SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, vaksinasi disebutkan berupa anjuran, tak lagi kewajiban.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit menegaskan di seluruh pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang di Batam tidak lagi mengharuskan sertifikat vaksin menjadi syarat perjalanan. Aturan ini sudah diberlakukan baik di bandara udara, pelabuhan domestik hingga pelabuhan internaisonal.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam Disidang Kamis Mendatang, Ini Kasusnya

“Ya, Sekarang sudah tidak ada lagi vaksin menjadi syarat perjalanan,” ujar Romel, Minggu (11/6).

Hal itu berdasarkan surat edaran terbaru melalui SE 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023 Satgas Penanganan Covid mencabut dan membatalkan SE 19 Tahun 2021, SE 20 Tahun 2022, SE 24 Tahun 2022 dan SE 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban vaksin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

“Dengan demikian secara resmi sudah tak ada lagi kewajiban vaksin untuk melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri, ” ungkapnya.

Baca Juga: 25 Sekolah di Batam Kelebihan Pendaftar, Ini Sekolah yang Sepi Pendaftar

Kendati SE pemberlakuan vaksin dicabut, ia menyampaikan pihaknya sebagai garda terdepan dalam mengawasi kesehatan di pintu pelabuhan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan.

“Dari dulu kita tetap menjalankan pengawasan di semua pintu, mau itu pelabuhan hingga bandara. Karena yang mau dilakukan pencegahan kan, bukan hanya covid. Setiap pelabuhan dan bandara, masing-masing ada posko kita, ada petugas kita dilapangan,” ucap Romel.(*)

Repoter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update