batampos – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memastikan 20 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel yang disegel di gudang PT D Batuampar tidak akan keluar ke pasar. Ikan impor tersebut diawasi hingga ada keputusan yang pasti nantinya.
Dijelaskan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, ikan yang disegel tersebut peruntukannya untuk industri pemindahan sehingga tidak dibenarkan beredar di pasaran.
“Ikan ini sudah bocor ke pasaran sebelumnya. Makanya kita segel dan pastikan tak ada yang keluar ke pasaran lagi. Peruntukan sebenarnya untuk industri pemindahan. Tim kita akan terus selidiki sampai tuntas. Ikan yang ada ini diawasi agar tidak lagi keluar ke pasar,” ujar Menteri Trenggono.
Baca Juga:Â Alasan Pemko Batam Tertibkan Kawasan Greenland
Pemilik usaha seorang wanita berinisial A kepada awak media mengakui kalau ikan impor tersebut sudah beredar di pasar. Dia mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
“Saya tak tahu kalau ini tidak boleh dijual ke pasaran. Saya ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah,” aku wanita berambut pendek tersebut.
Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin menambahkan, tindakan tegas KKP ini untuk mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, ujar dia, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.
Baca Juga:Â Pasar Murah Segera Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” ucap Adin.
Adin menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini ditengarai telah berlangsung lama. (*)
Reporter: Eusebius Sara