batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), usai melakukan penggeledahan rumah serta ruko milik mantan Pejabat Bea Cukai Makassar itu di Batam.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan temuan fakta-fakta penyelidikan, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta diduga dari korupsi.
“KPK tetapkan pejabat Bea Cukai Makassar (Andhi Pramono) tersangka TPPU,” kata Ali Fikri, Senin (12/6).
Penetapan tersangka Andhi Pramono ini, setelah penyidik KPK memiliki kecukupan alat bukti.
Baca Juga: KPK Temukan 3 Unit Mobil Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Batam
Alat bukti yang didapat oleh KPK salah satunya berdasarkan penelusuran aliran uang, yang berubah menjadi aset.
“Perkembangannya akan disampaikan,” ujar Fikri.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
“Kami mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif, selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” kata Fikri. (*)