Jumat, 15 November 2024

Kekerasan Seksual Dilakukan Orang yang Kenal Korban, Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img
Ha (depan) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Rengga Yuliandra

batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batam cukup tinggi. Setiap tahun, ada puluhan perkara yang bergulir hingga pengadilan.

Dari banyak kasus yang terjadi pada anak, rata-rata pelakunya adalah orang terdekat atau mengenal korban. Bahkan tak jarang, pelaku merupakan ayah kandung dari korban atau pun ayah angkat, yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda tak menarik jumlah perkara kekerasaan anak setiap tahunnya masih tinggi. Seperti di tahun 2022 saja, ada 68 perkara yang diproses di Kejaksaan Negeri Batam.

“Untuk kasus kekerasaan anak memang masih tinggi, tahun 2022 ada 68 perkara. Sedangkan tahun berjalan 2023, ada 31 perkara. Sebanyak 13 perkara sudah putus, dan 18 perkara masih proses sidang,” jelas Amanda.

Baca Juga: Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat Setiap Tahun di Batam

Menurut Amanda, pelaku kekerasaan anak, khususnya di Batam banyak dilakukan oleh orang yang memang kenal dengan korban. Tak jarang, pelaku merupakan orang tua dari korban, atau pun seorang guru.

“Pelaku rata-rata kenal dengan korban. Untuk pelakunya bisa siapa saja, termasuk orang tua, tenaga pendidik dan lainnya,” sebut Amanda.

Lalu bagaimana tentang anak balita yang jadi korban kekerasaan seksual? menurut Amanda setiap tahunnya pasti ada. Seperti tahun 2022 ada beberapa kasus, dan tahun 2023 juga beberapa kasus.

“Ada beberapa kasus memang yang korbannya balita. Untuk jumlahberapa perkaranya, saya tak pegang data itu. Tapi memang setiap tahunnya pasti ada, di tahun 2023 juga ada,” sebut Amanda.

Terkait hukuman maksimal pelaku kekerasaan seksual, dijelaskan Amanda pihaknya sudah ada melakukannya. Salah satunya menuntut maksimal tersangka pencabulan anak dengan 17 tahun penjara.

“Ya ada beberapa perkara itu tuntutan maksimal, yakni 17 tahun. Kalau tak salah, pelakunya bapak kandung dan tenaga pendidik,” kata Amanda.

Baca Juga: Penumpang Citilink Minta Turun di Batam, Akibat Gagal Mendarat di Tanjungpinang

Disinggung terkait hukuman kebiri, apakah sudah ada diterapkan, menurut Amanda masih belum. Pihaknya masih memaksimalkan hukuman pidana pokok dan denda untuk pelaku kekerasaan anak.

“Untuk hukuman kebiri masih belum, kami masih memaksimalkan hukuman pokok dan denda. Karena untuk menuntut hukuman kebiri, harus ada kategorinya, seperti pelaku terbukti sebagai predator anak. Di Batam hal itu belum ditemui,” jelas Amanda.

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameaputty mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual yang berproses di persidangan cukup banyak. Ditahun 2022, ada sekitar 20 perkara.

“Sedangkan di tahun 2023, baru 11 perkara, 8 perkara sudah vonis dan 3 masih proses,” tegas Edi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update