Selasa, 26 November 2024

Niatnya Bantu Kawan Lama, IRT di Batam Malah Berurusan dengan Hukum

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Walyati, seorang ibu rumah tangga di Batam tak menyangka dirinya bisa masuk jeruji besi. Padahal niat awalnya, hendak membantu teman lama yang sedang butuh pertolongan.

Namun sayang, niat ikhlasnya berujung pidana. Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, atas tuduhan sebagai penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.


Atas tuduhan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara. Tak sampai disitu, ibu satu anak ini juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Kemarin, dalam sidang beragendakan pledoi atau pembelaan, wanita yang akrab disapa Ana ini minta keadilan. Semua permintaan itu, disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Josmangasi Simbolon dan Vierki Siahaan.

“Silahkan kuasa hukum terdakwa, agar menyampaikan pembelaan di poin-poinnya saja,” ujar ketua Majelis hakim Dwi Nuramanu dalam sidang yang berlangsung online tersebut.

Baca Juga: Daftar Ulang PPDB SD Negeri Mulai Hari Ini, Siapkan Berkas Asli

Diantara isi nota pembelaan yang disampaikan Josmangasi menjelaskan bahwa berita acara terdakwa di kepolisian hingga dakwaan, cacat formal. Kemudian dalam tuntutan, JPU menyatakan akan membuktikan dakwaan kedua yakni pasal 83 terhadap terdakwa. Namun dalam penjelasan tuntutan, JPU hanya menguraikan isi dari pasal 81, hal ini membuktikan jaksa kurang cermat.

“Bahwa, terdakwa juga tak pernah bertemu dengan para calon PMI yang dimaksud dalam dakwaan. Namun ditangkap saat berada diatas mobil yang ia sewa,”jelas.

Dalam nota pembelaan, Josmangasi menyampaikan 7 poin dari pledoi yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Diantaranya, berita acara di Kepolisian dan dakwaan cacat formil, menerima dan mengabulkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, meminta terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan, mengingat tahanan terdakwa sudah habis tanggal 16 Juni, memulihkan nama baik terdakwa, mengembalikan semua barang bukti dan terakhir membebankan biaya perkara kepada negara.

“Dan apabila majelis hakim punya pendapat lain, mohon kiranya memberi putusan seadil-adilnya,” jelas Jos.

Baca Juga: Kabinda Kepri Berkunjung ke Batam Pos

Atas pembelaan terdakwa, jaksa meminta waktu satu minggu untuk menanggapi pledoi terdakwa. Sidang pun ditunda majelis hakim hingga minggi depan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Vierki menjelaskan bahwa awalnya terdakwa sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan tersebut. Sebab niat awalnya hanya membantu teman lamanya yang membutuhkan pertolongan.

Diketahui, beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum).

Diketahui bulan November 2022 lalu, Ana ditangkap polisi di parkiran Bandara Hang Nadim Batam. Ia diduga hendak menyalurkan 5 PMI ke Malaysia. Dari setiap PMI, terdakwa diduga mendapat keuntungan Rp 150 ribu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update