Selasa, 26 November 2024

ABK di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp280 Juta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Daniel, Anak Buah Kapal (ABK) tanpa nama terbukti menyelundupkan rokok dan minuman berakohol tanpa cukai. Ia pun dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram mengatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung.


Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Baca Juga: Identitas Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Sudah Diketahui

“Karena terdakwa sudah terbukti bersalah, maka sudah seharusnya dihukum sesuai hukum yang berlaku,” jelas Abram.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal.

Memberatkan perbuataan terdakwa merugikan negara, karena telah Menyelundupkan rokok dan miskol tanpa cukai. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif.

Baca Juga: Ratusan Warga Batam Terjangkit Demam Berdarah, Satu Orang Meninggal Dunia

“Menuntut terdakwa Daniel dengan 2 tahun penjara. Menuntut terdakwa dengan denda Rp 280 juta, yang apabila tak dibayar, maka diganti subsider 6 bulan,” sebut Abram.

Atas tuntutan itu, Daniel sempat meminta maaf. Kepada majelis hakim, ia meminta agar diberi hukuman yang adil. Hal itu dikarenakan, ia masih punya keluarga, terutama anak yang harus diberi nafkah.

“Meminta keringanan kepada majelis hakim, saya menyesal, ” sebutnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 15 PMI yang Akan Dikirimkan Secara Ilegal ke Malaysia

Diketahui, dalam dakwaan, pada bulan Februari lalu, sekira pukul 22.30 Wib Ditpolair Polda Kepri melakukan pemeriksaan barang terhadap ke KMP Satria Pratama, di kawasan Perairan Punggur.

Dalam kapal diitemukan rokok dan Mikol tanpa pita cukai yang hendak di bawa ke Jambi Perbuatan terdakwa berpotensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp. 298.128.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update