Sabtu, 23 November 2024

Satgas TPPO Polda Kepri Ringkus Dua Penyalur PMI ke Timur Tengah

Berita Terkait

spot_img
Para korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Upaya Polda Kepri dalam memberantas jaringan sindikat Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) kembali berlanjut sampai saat ini, Minggu (18/6).

Hal ini dengan menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah.


“Dari enam kasus kembali diungkap kita (Satgas) TPPO Polda Kepri terdapat satu kasus dengan tersangka dua orang yang akan memberangkatkan lima calon PMI ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, (Dubai) secara ilegal,” ujar Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan.

Tersangka berinisial ISR dan AN rencanan nya siap memberangkatkan lima calon PMI Ilegal untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara non prosedural atau Ilegal.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Tilang 49 Pebalap Liar

“Tersangka membawa lima orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di kota Batam,” jelasnya.

Tidak hanya disitu modus tersangka berlanjut dengan mengantarkan lima orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.

“Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai,” sebutnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Salah Satu Pelakunya Pegawai BP Batam

Diakui oleh kedua tersangka ISR dan AN meraup keuntungan sebesar Rp. 8 juta per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya.

“Para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau l dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1.200 sampai dengan 1.500 Dirham atau kurang lebih Rp 4.5 juta, sampai dengan Rp 5.7 juta,” terangnya.

Menurut penydikikan dan penyelidikan bahwa keduanya telah beraksi sejak 2019 sampai saat ini dengan memberangkatkan kurang lebih 100 orang ke negara tujuan Arab Saudi dan Dubai.

Baca Juga: 7 Ruas Jalan yang Kerap Dijadikan Lokasi Balap Liar di Batamcenter

“Kemudian dari 20 laporan Polisi Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan diberangkatkan secara non-prosedural dalam kasus ini,” sebutnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update