batampos – Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu hasil putusan banding perkara dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam dari Pengadilan Tinggi (PT). Dimana proses banding telah diajukan sejak awal April 2023 lalu oleh Kejari Batam.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan putusan banding terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni di PT belum keluar. Jika pun sudah keluar, maka informasi tersebut akan disampaikan melalui Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang.
“Hasil putusan banding belum keluar, kami juga masih menunggu,” ujar Aji, kemarin.
Disinggung waktu yang dibutuhkan untuk proses banding hingga hasil putusan banding keluar, Aji tak bisa memastikan. Menurutnya, waktu untuk hasil proses banding ditentukan oleh Pengadilan Tinggi.
“Untuk waktu itu PT lah yang tahu. Kami menghormati proses tersebut,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Air Mati Berhari-Hari di Batam, Depot Air Isi Ulang Sampai Tutup
Sebelumnya, awal April lalu, Kejaksaan Negeri Batam mengirim memori banding atas vonis lebih ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap dua terdakwa korupsi SMKN 1 Batam. Jaksa keberatan atas vonis 1 tahun kedua terdakwa sebab
Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun dan Wiswirya Deni dituntut 1,5 tahun.
Memori banding yang disampaikan, masih seputar tidak sesuainya vonis hukuman dengan perbuatan terdakwa. Namun Aji enggan menyebut isi memori banding tersebut.
Sebelum banding, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (17/3). Lea dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti Rp 135 juta.
Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh dibanding tuntutan jaksa yakni Rp. 468.974.117.
Baca Juga:Â Tekan Angka Kemiskinan Ahli Waris, Jasa Raharja Beri Pelatihan Memasak dan Membatik
Hukuman pidana penjara satu tahun juga dijatuhkan kepada Wiswirya Deni, namun tanpa uang penganti. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU waktu itu masih pikir-pikir.
Diketahui, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Sedangkan untuk terdakwa Wiwisrya yang merupakan Bendara Komite dituntut satu tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*)
Reporter: Yashinta