batampos – Biaya perobatan pasien COVID-19 saat ini ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini menyusul pencabutan status darurat COVID-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
“Untuk saat ini berobat karena COVID-19 itu masih ditanggung sesuai dengan tarif BPJS,” ujar Didi, Senin (19/6/2023).
Selain BPJS Kesehatan, lanjutnya, pasien COVID-19 juga bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta.
Baca Juga:Â Pencanangan Kampung Germas, Jefridin: Kami Terus Mengajak Masyarakat Hidup Sehat
Sementara bagi mereka yang tidak memiliki atau ikut BPJS kesehatan dan juga asuransi swasta maka akan ditanggung pribadi dengan harga yang bervariasi sesuai kategori dan lama perawatan.
“Intinya asuransi yang menanggung kalau pemerintah asuransinya lewat BPJS peserta yang memegang kartu BPJS. Asuransi swasta biasanya juga akan ditanggung oleh asuransi pihak swasta tersebut,” terang Didi.
Sebelumnya, mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga:Â Air SPAM Mati, Warga Batam Ambil Air Kubangan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
“Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, kan pasti dibayar oleh pemerintah. Tapi kalau tak punya kartu BPJS ditanggung pribadi, ” ungkap Didi.
Disebutkan Didi, dulu waktu tagihan perawatan di RSUD Embung Fatimah pasien biasa tanpa komplikasi dirawat di ruangan isolasi biasa biaya yang dikeluarkan antara Rp 13 juta sampai Rp 19 juta.
“Kalau tagihan yang pernah kita tagihkan ke kementerian dulunya itu kalau masuk ICU bisa pernah mencapai Rp 90 juta tergantung nantinya lama rawatan,” ungkap Didi.
Baca Juga:Â Warga Sagulung Resah Tumpukan Material Sisa Produksi Perusahan Kontruksi Menumpuk di Dekat Permukiman
Adapun harga perawatan COVID-19 diantaranya, pasien Suspek COVID-19 dan konfirmasi COVID-19 antara Rp650 ribu sampai Rp 865 ribu. Lalu tarif klaim pasien rawat inap suspek level 1 antara Rp 15 jutaan sampai Rp 20 jutaan.
Suspek level II, Rp 18 jutaan sampai Rp 25 jutaan. Suspek level III Rp 22 jutaan sampai Rp 30 jutaan. Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level I biaya antara Rp 20 jutaan sampai Rp 27 jutaan.
Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level II biaya antara Rp 24 jutaan sampai Rp 32 jutaan. Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level III biaya antara Rp 29 jutaan sampai Rp 39 jutaan. Suspek dengan ventilator di atas 96 persen level I biaya antara Rp35 jutaan sampai Rp47 jutaan.
Baca Juga:Â Ini Reaksi Muhammad Rudi Saat Ditanyai Masalah Air Bersih oleh Warga Batuaji
Suspek dengan ventilator di atas 96 persen level II biaya antara Rp39 jutaan sampai Rp51 jutaan. Suspek dengan ventilator diatas 96 persen level III biaya antara Rp 43 jutaan sampai Rp 57 jutaan. Lalu biaya konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level I biaya antara Rp 57 jutaan sampai Rp 98 jutaan.
Konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level II biaya antara Rp 68 jutaan sampai Rp 118 jutaan dan konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level III biaya antara Rp 82 jutaan sampai Rp 141 jutaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan, pasien Covid-19 kini ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.
“Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, dengan keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19, maka Indonesia saat ini sudah masuk ke fase endemi. Dengan begitu, Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra