Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Salurkan PMI Non Prosedural, Warga Batam Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Muhammad Husein, warga Batam dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah saat sidang online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/6). Husein dinilai terbukti bersalah hendak menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Malaysia.

Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Husein sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung.


“Menyatakan terdakwa Husein sah dan menyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataannya, ” jelas Abdullah.

Baca Juga: SMK di Batam Hanya Tampung 5 Ribu Orang, Bisa Daftar di SMA Jika Tidak Lolos

Menurut Abdullah, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa, karena menyalurkan Pekerja Indonesia tidak sesuai prosedur, sehingga dapat membahayakan nyawa pekerjaa tersebut. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Menuntut terdakwa Muhammad Husein dengan pindana 3 tahun dan 6 bulan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas Abdullah.

Atas tuntutan itu, Muhammad Husein meminta keringan pada majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputti. Alasannya, ia memiliki banyak anak, diantaranya 2 laki-laki dan 5 perempuan, serta istri dan orang tua yang harus diberi nafkah.

“Saya menyesal, saya mohon keringanan, saya punya banyak anak dan orang tua yang harus saya beri nafkah, ” ujar Husein memohon kepada majelis hakim.

Baca Juga: Listrik Padam Lagi, Ini Penjelasan PLN Batam

Usai mendengar permohonan terdakwa, hakim Edi kemudian menunda sidang hingga dia minggu kedepan. Agenda yakni putusan untuk terdakwa.

Diketahui, Husein ditangkap polisi dari salah satu apartemen di kawasan Lubukbaja. Ia ditangkap berdasarkan informasi akan adanya penyaluran PMI ke Malaysia.

Dari keterangannya ke penyidik, Husein mengaku dihubungi Ester, kenal di Malaysia untuk membantu keberangkatan keluarganya ke Malaysia. Untuk itu, Husein dijanjikan upah Rp 2,5 juta, jika berhasil memberangkatkan dan mengurus keberangkatan saudara-saudara Ester. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update