Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Daftar Harga Tiket Kapal Pelni Terbaru Batam-Belawan dan Batam-Tanjungpriok

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.
Penumpang KM Kelud tujan Batam-Belawan berjalan masuk ke kapal di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Batam. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI, Yahya Kuncoro, menyatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.


“Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi masih tetap, sementara komponen biaya pass pelabuhan menjadi kewenangan pengelola pelabuhan,” kata Yahya saat melakukan Sosialisasi PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 di Batam, Jumat (30/6).

Baca Juga: Pemko Batam Kebut Pelebaran Jalan di Batuaji dan Sagulung

Ditambahkan Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

Pada kegiatan sosialisasi ini, turut hadir Kandeka, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut Kantor KSOP Khusus Batam dan Kepala Cabang PELNI Batam T. Muhammad Iqbal.

Yahya menyebutkan, untuk tarif dasar rute Batam tujuan Tanjung Balai Karimun dari sebelumnya sebesar Rp 33.000,- (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 47.000.

Baca Juga: Kadin-Apindo Menjerit, Mengadu ke Menko Perekonomian

Contoh rute lain untuk Batam-Tanjung Priok dari Rp 310.000,- menjadi Rp 336.000 dan Batam Belawan dari Rp 220.000 menjadi Rp 267.000.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Administrator KEK

“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami,” tambah Yahya.

Saat ini, pelanggan PELNI semakin mudah membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi PELNI Mobile maupun website resmi PELNI. Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena PELNI telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay. Saluran pembelian tiket PELNI juga bisa dijangkau seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart.

PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pelayaran saat ini mengoperasikan 26 Kapal Penumpang yang melayani 1.058 ruas dan menyinggahi 71 pelabuhan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kepri, Sepekan ke Depan

Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 42 trayek Kapal Perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah 3TP, di mana Kapal Perintis menyinggahi 273 pelabuhan dengan total 3.495 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 Kapal Rede. Untuk pelayanan bisnis logistik, saat ini PELNI mengoperasikan 10 trayek Tol Laut serta 1 trayek khusus untuk Kapal Ternak.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update