batampos – ME, korban rudapaksa oleh abang tiri hingga hamil mengalami sakit usai melahirkan prematur. Korban beserta anaknya meninggal dunia sebulan setelah proses lahiran.
“Lahiran itu pada bulan Mei, meninggal pertengahan Juni kemarin. Jadi bukan meninggal saat melahirkan,” ujar Kanit Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Senin (3/7/2023).
Jonathan menjelaskan korban dan anaknya meninggal dalam waktu yang berbeda.
“Korban dulu meninggal, beberapa hari setelah itu baru anaknya,” katanya.
Baca Juga:Â Pengunjung Mega Mall Terjebak Dalam Lift, Manajemen Bantah Ada Kesengajaan
Informasi yang didapatkan, ME menderita sakit sejak sebelum melahirkan. Diduga, fisik dan kandungannya lemah karena mengkonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.
“Bukan pendarahan, tapi karena sakit. Dari sebelum melahirkan, dugaan seperti itu (mengkonsumsi obat-obatan),” ungkapnya.
Diketahui, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali sejak sejak Juni 2021. Modusnya, pelaku memaksa korban melayani nafsunya saat kondisi rumah sepi.
Baca Juga:Â Puluhan Orang Tua Kembali Datangi SMAN 3 Batam, Desak Anaknya Bisa Tertampung
“Korban dipaksa. Dari pemeriksaan pelaku, korban hanya seorang saja,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batam kembali terungkap. Kali ini, abang tiri merudapaksa adiknya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Bahkan, usia kandungan korban saat ini sudah 7 bulan.
Usai menghamili adiknya, pelaku berinsial FB kabur dari Batam. Polisi kemudian menciduk pelaku di lokasi persembunyiannya di Cikarang Barat, Bekasi.
Baca Juga:Â Kenaikan Tarif Kontainer Boleh Saja, Asal Kualitas Ditingkatkan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri