batampos – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap 9 kasus selama bulan Juni. Dari seluruh kasus, polisi menangkap 4 pelaku dengan barang bukti 23,4 kg sabu dan 70,54 gram ganja.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan 14 orang pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku terdiri dari pemilik, pengedar, dan kurir.
“Kita mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap 9 perkara dengan mengamankan 14 tersangka,” ujar Nugroho didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana di Mapolresta Barelang, Selasa (4/7) siang.
Baca Juga:Â Terkait Rombel di SMAN 3 Batam, Disdik Kepri: Perlu Dievaluasi Kembali
Kasus pertama yakni penangkapan terhadap pria berinisial RC dengan barang bukti 15 batang daun ganja. Pelaku diamankan di Perumahan Royal Bay, Batam Kota.
“Tersangka diamankan karena menanam bibit ganja yang didatangkan dari negara Belanda,” ujarnya.
Nugroho menjelaskan pengungkapan ini dilakukan dengan kerjasama pihak Bea Cukai Batam. Barang haram tersebut dikirim dalam bentuk bibit melalui ekspedisi.
“Tersangka merawatnya hingga ganja itu tumbuh sebanyak 15 batang,” katanya.
Kasus kedua, polisi menangkap AL di parkiran Nagoya Garden karena memiliki ganja sebanyak 9,04 gram. Kasus ketiga penangkapan terhadap RK di parkiran Dataran Engku Putri dengan mengamankan barang bukti 61,5 gram daun ganja.
Baca Juga:Â Kunjungan Wisman ke Batam Turun, 56 Persen Turis Singapura
Selanjutnya, polisi menangkap RH di depan SPBU Pelita yang akan bertransaksi sabu sebanyak 4 gram. Kemudian 4 pelaku ditangkap AP, SS, ES, dan C di SPBU KDA Batam Center dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu.
Sementara kasus keenam, polisi menangkap EH di kawasan Sei Beduk dengan barang bukti 2,11 Kg sabu. Kasus ketujuh, 3 orang pelaku inisial JB, IF, dan FA dengan membawa 20 paket sabu seberat 19,4 kg yang akan dikirim ke daerah Palembang melalui jalur laut.
Kasus kedelapan polisi menangkap pria inisial RT di belakang Hotel Star Lubuk Baja dengan barang bukti 0,33 gram sabu yang akan diedar di pasar Tos 3000. Serta penangkapan pelaku berinisial FR dengan barang bukti sabu sebanyak 3,97 kg yang akan dibawa ke Surabaya.
“Untuk kasus sabu, ada yang dikirimkan melalui jalur laut. Kita amankan juga kapalnya,” kata Nugroho.
Dengan pengungkapan ini, Nugroho mengaku berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari pengaruh narkotika. Untuk barang buktinya, ditaksir senilai Rp 3,5 miliar.
“Kepada masyarakat saya imbau, jika menemukan adanya peredaran narkotika untuk segera melapor. Agar langsung kita tindak, dan semoga Batam bebas dari narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI