Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Ada Tambang Pasir Ilegal di Galang, Pelaku pun Digelandang

Berita Terkait

spot_img

 

 


batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap penambangan pasir darat secara ilegal (tanpa izin) tepatnya di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri, Cate, Galang, Batam. Dua orang pelaku yakni R,35, dan MS,27, diamankan polisi masing-masing berperan sebagai penambang pasir dengan alat berat escavator.


“Kami telah mengamankan dua pelaku warga setempat yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Galang atas tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kamis lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (11/7).

Nasriadi menyampaikan, modus yang dilakukan oleh kedua orang tersebut ialah melakukan penambamgan pasir darat dengan menggunakan satu unit alat berat escavator Kobelco, dalam penambangan itu tidak memiliki izin.

 

Petugas berhasil menyita barang bukti Excavator, Handphone, sekitar 263 meter kubik Pasir Darat. Serta uang tunai senilai Rp. 2.250.000 hasil penjualan pasir, dan 1 buah buku catatan penjualan selama beroprasi.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapolda Kepri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

 

Reporter: Azis Maulana

 

spot_img

Update