batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Sambau, Nongsa, Selasa (11/7) dini hari. Dalam penggrebekan ini, polisi menangkap belasan orang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan adanya penggerebekan tambang pasir ilegal ini.
“Bener, kita menggerebek salah satu lokasi tambang pasir ilegal,” kata Budi.
Baca Juga:Â Pengusaha Batam Tolak Kenaikan Tarif Bongkar Muat di Batuampar
Budi mengatakan, lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan, hingga terdapat lubang besar.
“Dari lokasi, kita mengamankan belasan pekerja, mesin pompa, dan truk untuk pengangkutnya,” katanya.
Budi menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pekerja tersebut. Pemeriksaan mengarah ke pemilik lokasi tambang ilegal.
“Kita masih melakukan pemeriksaan. Siapa pemiliknya dan berapa lama beroperasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Warga di Perumahan Baru Bisa Buka Pangkalan Gas, Perizinan Dipermudah
Informasi yang didapatkan, aktivitas tambang ilegal ini sengaja di lakukan pada tengah malam. Kemudian proses pengangkutan pasir dilakukan pada pagi hari.
“Nanti kita sampaikan informasi lengkapnya setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka,” tutup Budi. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI