batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Sambau, Nongsa. Ketiga tersangka tersebut berinisial MM, 27, CR, 36, dan TZ, 27.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang diamankan di lokasi.
“Dari seluruh yang diamankan, kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kita menetapkan 3 tersangka,” ujar Budi, Rabu (12/7) siang.
Baca Juga:Â Polsek Nongsa Dampingi Pemulihan Kondisi Anak Korban Rudapaksa
Budi menjelaskan tersangka MM merupakan sopir truk, CR bertugas sebagai operator mesin, dan TZ merupakan penjaga bak penampung pasir.
“Untuk pengelolanya berinisial IS. Pengelolanya ini yang menggaji para tersangka,” kata Budi.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Dalam sehari, mereka memuat pasir ke puluhan truk dengan gaji Rp 20 ribu perorang.
“Sudah 3 bulan berjalan. Pekerjanya itu belasan sampai puluhan orang,” ungkap Budi.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam
Budi menegaskan akan menindak seluruh tambang pasir ilegal yang ada di Batam. Sebab, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal ini untuk melapor. Akan segera kita tindak,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI