batampos– Muhammad Lizar, Muhammad Farhan Haqiqi dan As’ari, tiga guru Pesantren di Nongsa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, kemarin.. Ketiganya, dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yakni salah satu santri hingga babak belur.
Tuntutan hukuman terhadap ketiga guru ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar tuntutan dijelaskan bahwa ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Ini Peristiwa yang Terjadi Sebelum Santri Ponpes di Sekupang Meninggal Dunia
“Menuntut masing-masing terdakwa dihukum satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU Karya So Immanuel di depan ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara online.
Usai mendengar tuntutan, ketiga terdakwa pun meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda pembelaan.
“Karena terdakwa ingin mengajukan pembelaan, maka sidang ditunda minggu depan,” ujar Ketua hakim Nanang.
Diketahui, ketiganya dilaporkan oleh keluarga santri usai melakukan penganiayaan pada bulan Januari lalu. Keluarga korban tidak Terima anaknya yang masih berusia 16 tahun, pulang dalam keadaan babak belur. Penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru, karena memergoki santri berbuat mesum di kawasan pesantren. Santri tersebut juga kedapatan memasuki area asrama astri putri. Hingga akhirnya terjadi penganiyaan yang membuat korban babak belur. (*)
reporter: yashinta