Kamis, 28 November 2024
spot_img

Biaya Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Hampir 4 Kali Lipat dari Harga BP Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Reach stacker mengangkut peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Rencana BP Batam yang akan menaikkan tarif jasa bongkar muat kontainer di pelabuhan barang, menuai pro kontra dan kritik dari kalangan pengusaha melalui asosiasi. Salah satunya Kadin Provinsi Kepri melalui Wakil Ketua Kadin Kepri Martin Tandirura, Senin (17/7).

Menurutnya, para pelaku usaha selaku user atau pengguna jasa kontainer setuju saja kalau memang tarif bongkar muat kontainer dinaikkan oleh BP Batam, asalkan bisa berbanding lurus dengan kenyamanan dan kecepatan dalam aktivitas bongkar muat barang kontainer di pelabuhan.


Faktanya di lapangan, lanjut Martin, antara biaya yang sudah ditetapkan BP Batam selaku pemilik fasilitas dengan pihak pengelola dalam hal ini agent kontainer sangat timpang. Biaya bongkar muat barang kontainer di pelabuhan, jauh lebih mahal hingga empat kali lipat dibandingkan biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BP Batam.

“Semisal saja biaya LOLO atau Lift On Lift Off yakni kegiatan bongkar muat kontainer yang ada di kegiatan impor dan ekspor melalui jalur laut, biaya yang ditetapkan BP Batam hanya sekitar Rp 290 ribu, namun di lapangan melalui agent, kami harus membayar sebesar Rp 800 ribu lebih atau hampir empat kali lipatnya biaya resmi,” terangnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pejabat BP Batam Sah Secara Hukum

Belum lagi harus menunggu pada post clearance yaitu importir telah menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) barulah importir dapat mengeluarkan barang dari terminal. “Kalau ternyata SPPB tak bisa keluar cepat, kami harus menanggung biaya chasis, yakni barang kami harus ditarik oleh kendaraan menuju gudang persero menunggu antrean, dan itu biaya tidak sedikit loh,” ujarnya.

Tak sampai di situ saja. pengguna jasa kontainer seperti pengusaha juga masih menanggung biaya sewa gudang sebelum barang bisa dibawa keluar dari pelabuhan.

Cost itulah yang membuat para pengusaha menjerit, yang berdampak langsung pada harga barang jadi mahal di masyarakat. Muaranya sektor usaha di Batam jadi tak kompetitif, dan itu otomatis adanya dan faktanya,” ujar pria kelahiran Makassar ini.

Mau tak mau akhirnya para pengguna jasa kontainer harus menggunakan cara langsung door to door ke owner atau pemilik kontainer. Namun di lapangan, kontainer tersebut di owner selalu tak ada atau kehabisan. “Lucunya lagi begitu kami lari ke agent yang beroperasi di pelabuhan, kontainer itu selalu tersedia, tak pernah ada istilahnya kehabisan. Ini kan aneh,” terangnya.

Baca Juga: Siswa yang Diakomodir di Luar Jalur PPDB akan Tetap Masuk Kelas Reguler

Permasalahan terkait banyaknya cost dan panjangnya proses bongkar muat kontainer di pelabuhan di Batam, diakui Martin sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini tak kunjung ada yang mampu meluruskan dan memperbaikinya.

“Proses bongkar muat barang kontainer di pelabuhan itu tak ada pengawasan dari pemerintah secara serius dan tegas, maka akan timbul biaya tambahan membengkak yang harus ditanggung pengusaha atau pengguna jasa kontainer. Persoalan kontainer tak bisa disamakan dengan penumpang yang begitu turun dari kapal, bisa langsung jalan sendiri tanpa harus melalui persyaratan lainnya. Sedangkan berbicara kontainer itu panjang prosesnya, ada jaminan nggak dari pemerintah, kalau dibilang mahal tak mahal itu relatif,” tegasnya.

Terkait persoalan atau polemik biaya bongkar muat barang kontainer di Pelabuhan Batam yang sulit diurai dan dibenahi siapapun pemerintah-nya, sudah sering kali diadukan para pengusaha di Batam ke kementerian terkait seperti Sesmenko Perekonomian. Namun jawabannya sama saja, hanya bisa mencatat permasalahan saja, mengumpulkan permasalahan saja tanpa ada penyelesaian konkrit sama sekali.

“Penyakitnya dari dulu terkait aktivitas dan biaya bongkar muat barang kontainer di pelabuhan Batam sama, karena ada pihak pihak kuat di tengah-tengah antara pengguna jasa kontainer yakni pengusaha dan pemerintah yakni BP Batam. Siapa pihak kuat yang dimaksus, misalnya saja pemilik kontainer, ataupun pihak agent di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Warga Batam Penyalur PMI Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pihak pemerintah, lanjut Martin, selalu mengatakan hal itu adalah business to business tanpa mau tahu fakta di dalamnya. Persoalan terkait kontainer itu klasik sejak dulu sampai sekarang dan belum ada yang bisa mengurai meski pemerintah sekalipun.

“Apalagi saat ini muncul biaya pemotongan sill yang dulunya kami potong sendiri tanpa ada biaya, sekarang ini wajib pakai agent sekali potong Rp250 ribu. Sekarang pertanyaannya tahu nggak direktur BP akan hal itu, sekarang peran regulatornya seperti apa di BP ini, jalan nggak. Praktik itu kelihatan semua loh, ini bicara fakta dan data,” paparnya. (*)

 

 

Reporter: Tim Batampos

 

spot_img

Update