batampos – Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda yang terjerat kasus narkoba dijatuhi pidana 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7/2023).
Yang artinya, David akan langsung bebas dari tahanan penjara karena sudah ditahan sejak 25 Januari lalu. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum David dengan rehabilitasi selama 10 bulan.
Hukuman itu dijatuhi majelis hakim, karena menilai David terbukti sebagai pemakai sebagaimana pasal 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Tak hanya David, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama untuk teman wanita David, yakni Natasya.
BACA JUGA: Pemakai Narkotika, Mantan Anggota DPRD Batam David Hanya Dituntut Rehabilitas 1 Tahun
“Mengadili David dan Natasya dengan pidana 6 bulan penjara. Kemudian rehabilitasi selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim David P Sitorus.
Doktor Fadlan, selaku kuasa hukum Azhari David Yolanda, memberikan tanggapan terkait vonis hukuman rehab yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap kliennya itu.
Fadlan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari surat dakwaan hal tersebut sudah sesuai unsur formil hingga saksi termasuk barang bukti.
“Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih karena saksi dari dokter rumah sakit yang sudah memberikan keterangan. Intinya norma hukum dan kajian yuridis itu layak. Tuntutan sudah dibacakan Minggu kemarin. Dituntut rehabilitasi selama setahun,” ujar Fadlan, saat ditemui di kawasan Batamcenter, Kamis (20/7/2023).
Fadlan menjelaskan, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dalam BAP Azhari David Yolanda, saat penangkapan dan dilakukan tes urine hasilnya negatif. Menurutnya, peristiwa itu harus diungkap secara benar dan transparan.
“Sebab, tes rambut yang diambil penyidik dengan hasil postif pengguna narkoba itu atas permintaan pihaknya. Karena, setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan haknya yang melekat terkait hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, tes rambut itu dilaksanakan dengan cara ilmiah dan tidak mengesampingkan disiplin ilmu. Dimana kebenaran terjadinya suatu peristiwa itu harus diungkap secara benar, tidak bisa hanya dengan persepsi. Tentunya harus diuji secara ilmiah lagi dengan melibatkan disiplin ilmu khususnya di bidang kedokteran.
“Tentunya, klien kami memang merupakan penggunaan aktif. Jadi terkait pemberitaan tersebut, kami sudah memberi pernyataan, agar tidak timbul lagi perspektif negatif kepada klien kami,” ungkap Fadlan.
Fadlan, yang juga sebagai Dekan di universitas Uniba ini melanjutkan, ketika siapa saja yang tersandung penyalahgunaan narkoba, itu adalah korban. Mereka tidak harus menjalani proses dengan pidana.
Ada banyak mekanisme dan metode yang bisa digunakan untuk mengedukasi pengguna Narkoba ini, agar bisa kembali dan diterima oleh masyarakat.
“Terlebih hukuman yang diterima klien kami sudah cukup-cukup lah. Itu lebih dari pada hukum pidana. Sanksi sosial sudah cukup berat. Ini menjadi pelajaran bagi semua. Harapan kami semua bisa menghindari narkoba,” jelas Fadlan.
Diketahui, kedua terdakwa diamankan di sebuah hotel kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. Penangkapan terdakwa berawal informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang, adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi, polisi pun bergerak ke lokasi dan mendapatkan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Dari keduanya, polisi juga mendapatkan barang bukti sepaket sabu. Keduanya pun sempat dinyatakan negatif narkoba, dan disangka dengan pasal 114 UU Narkoba dan 112 UU Narkoba tahun 2009. Namun seiring waktu, keduanya mengajukan assesment dan dilakukan kembali tes rambut, yang menyatakan keduanya positif narkoba, yang kemudian dijerat dengan pasal 127 UU narkoba yakni sebagai pemakai. (*)
Reporter: Yashinta